Jaksa Dilarang Beropini Soal Kerja Kejaksaan
VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji tak menampik adanya larangan bagi jaksa untuk menulis di media massa.
Menurut Hendarman larangan tersebut ada sejak 1984. Dia mengacu pada SE-005/J.A/2/1984 tentang Larangan Mengirim Tulisan /Artikel untuk Dimuat di Surat Kabar/Mass Media Tanpa Izin dari Jaksa Agung.
Hendarman mengatakan bahwa setiap jaksa dilarang menyampaikan opini dalam media massa. "Apalagi menyangkut kinerja kejaksaan," tambah dia, kemarin.
Jaksa Agung juga menambahkan pihaknya tidak akan menindak atau mengusut siapa yang membocorkan keberadaan SK yang menyangkut kebijakan internal kejaksaan itu. "Biar saja," kata mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch atau ICW mempertanyakan adanya Surat Edaran Kejaksaan Agung kepada seluruh Kejaksaan Tinggi. Isinya, jaksa tidak boleh mengirimkan tulisan di surat kabar tanpa seizin atau persetujuan dari jaksa agung.
Surat edaran itu bernomor Nomor B-778/d/I:/04/2008 tanggal 30 April 2008 tentang Pengiriman Tulisan atau Artikel atau Pemberitaan untuk Dimuat Dalam Media Massa.