BI Beri Masa Transisi Aturan GWM

VIVAnews - Bank Indonesia menyatakan perubahan aturan giro wajib minimum (GWM) tidak langsung diberlakukan bagi bank yang belum bisa memenuhi aturan itu. Bank diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian GWM yang baru.

"Masa transisinya itu ada, ada jangka waktu untuk tidak dikenakan selama beberapa waktu. Itu ada pengecualian," kata Gubernur Bank Indonesia Boediono di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2008.

Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom menambahkan, BI memberikan waktu enam bulan untuk melakukan penyesuaian. Menurut dia, perubahan aturan GWM itu banyak membantu sebagian besar bank. "Satu, dua bank mungkin perlu waktu," jelasnya.

Seperti diketahui, BI merubah aturan GWM rupiah dengan menurunkan GWM menjadi 7,5 persen dari total dana pihak ketiga yang sebelumnya 9,08 persen. Aturan itu tidak lagi mengkaitkan rasio penyaluran kredit oleh perbankan (loan to deposit ratio/LDR). Penurunan itu membuat bank yang mempunyai dana deposito kecil harus menambah setoran GWM.

Sebelumnya, Direktur Penelitian dan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan, otoritas moneter itu akan mempelajari keluhan perbankan terkait aturan GWM itu. BI akan mengecek apakah bank tersebut apakah kekurangan likuditas secara struktural atau temporer. Namun secara umum, pergerakan secara industri akan ada tambahan terjadi kelonggaran likuiditas dengan aturan GWM.

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah
Ilustrasi buah-buahan.

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi

Tak melulu harus mengonsumsi pil vitamin c, kebutuhan akan vitamin C dapat dipenuhi dengan konsumsi buah-buahan yang kaya akan vitamin ini. Berikut adalah beberapa buah y

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024