Dugaan Korupsi Depnakertrans

Mantan Pejabat Akan Diperiksa Hakim

VIVAnews - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bahrun Efendi akan diperiksa majelis hakim hari ini. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kerja.

Bahrun akan diperiksa pada Rabu 11 Maret 2009 di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Bahrun didakwa menunjuk langsung PT Molindo dan CV Dareta anak perusahaan PT Bersaudara dalam proyek pengadaan alat bantu kerja untuk sepuluh Balai Latihan Kerja (BLK) di Indonesia. Penunjukkan pun atas permintaan dari perwakilan dua perusahaan itu.

Jaksa menuduh Bahrun memperkaya diri dalam proyek tersebut. Ia diduga menerima uang Rp 150 juta dan sebuah mobil Nissan dari rekanan. Proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk tiga BLK bernilai Rp 9,48 miliar.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh
panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum
ada.

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne
Nassar

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik

Rekan-rekan artis Nassar ikut merasa berduka, salah satunya adalah Inul Daratista.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024