Suap Urip-Artalyta

MA Tetap Vonis Urip 20 Tahun Penjara

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa senior, Urip Tri Gunawan dalam kasus suap. Dengan demikian, Urip tetap dipenjara selama 20 tahun.

Demikian disampaikan salah satu Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, Rabu 11 Maret 2009. "Sudah diputus hari ini," kata Artidjo yang juga Ketua Majelis Hakim dalam kasus Urip. Anggota majelis hakim lainnya adalah L Hutagalung, Mugihardjo, Hamrat Hamid, dan MS Lumi.

Dalam pertimbangannya, Majelis hanya mempertimbangkan satu dari tiga alasan kasasi yang diajukan Urip melalui penasihat hukumnya.

Dalam kasasi, Urip mempertanyakan mengapa dia dikenakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan Pasal 5. Padahal pasal 5 memuat soal suap.

Artidjo menjelaskan Pasal 5 dikenakan jika terdakwa pasif dalam menerima uang suap. Majelis Hakim menilai Urip bertindak aktif dalam mendapatkan uang suap dari pengusaha Artalyta Suryani sebesar US$ 660 ribu.

"Terdakwa (Urip) berkomunikasi dengan Artalyta dan memberikan perlindungan kepada Sjamsul Nursalim saat penyidikan," kata Artidjo. Dengan demikian, penerapan hukum di tingkat judex factie sudah tepat.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

Selain itu, tindakan Urip dinilai bertentangan dengan tugas terdakwa sebagai jaksa yang seharusnya menyidik kasus tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama dan tinggi menjatuhkan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan kepada Urip. Urip terbukti memeras Artalyta Suryani, orang kepercayaan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, US$ 660 ribu. Urip dijerat sesuai dengan Pasal 12B dan E Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding Artalyta Suryani. Artalyta tetap dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024