Penjualan Barang Bukti Ekstasi

3 Jaksa Diperiksa: Esther,Veranita dan Marisa

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa tiga jaksa yang diduga terlibat penjualan barang bukti ekstasi sebanyak 300 butir. Mereka adalah Esther Tanak, Dara Veranita, dan Sovi Marisa.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jata, Ajun Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana, mengatakan, ketiganya diperiksa tim penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak pukul 09.00, Jumat 20 Maret 2009.

Ketiganya datang ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya diantar Kepala Seksi Pratut Kejaksaan Tinggi DKI Zainuddin. "Saat ini mereka sedang istirahat," ujar Chrysnanda.

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI
VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024