Kasus Sisminbakum

Berkas Romli Atmasasmita Dilimpahkan

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Berkas yang dilimpahkan untuk dua tersangka, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga.

"Dakwaannya sudah selesai," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 14 April 2009. Kedua dikenakan Pasal 12e, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12b, dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, kata Marwan, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyerahkan berkas dakwaan tersebut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Untuk diproses ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan," imbuh dia.

Sebelumnya Marwan mengatakan bahwa berkas dakwaan Romli dan Syamsudin masih melengkapi kekurangan berupa syarat materiil. Pihaknya menargetkan bulan ini kasus tersebut sudah mulai disidangkan.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar ini, kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Dirjen AHU Romli Atamasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga. Sedangkan, tersangka lainnya adalah mantan Kepala Koperasi Pengayoman Ali Amran Djannah. Dari pihak rekanan, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

Ada Apa di Kota Isfahan Iran yang Baru Saja Diserang Israel?
PO Bus Borlindo

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta

Sopir bus bernama Satir Tajuddin sempat viral karena mengajak seluruh penumpang makan di rumah mertuanya saat hari lebaran. Kini, Satir dikabarkan mendapat banyak donasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024