Puluhan Emiten Terlambat Laporkan Keuangan

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperkirakan emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2008 mencapai puluhan perusahaan. Perusahaan tersebut bakal terkena denda sebesar Rp 1 juta per satu hari keterlambatan.

"Banyak yang telat, angka pastinya saya lupa," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektorr Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu 22 April 2009.

Anis mengindikasikan banyaknya emiten yang terlambat terlihat dari perusahaan yang baru menyerahkan laporan keuangan 1-2 hari dari batas waktu yang ditentukan. Jumlah perusahaan tersebut diperkirakan lebih dari 10 emiten.

Senada dengan Anis, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Noor Rahman, juga memperkirakan jumlah emiten di bawah kewenangannya yang terlambat menyerahkan laporan keuangan di atas 10 perusahaan.

Otoritas pasar modal memberikan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (diaudit) dari masing-masing emiten maksimal 31 Maret.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024