VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memperkirakan emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2008 mencapai puluhan perusahaan. Perusahaan tersebut bakal terkena denda sebesar Rp 1 juta per satu hari keterlambatan.
"Banyak yang telat, angka pastinya saya lupa," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektorr Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan, di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu 22 April 2009.
Anis mengindikasikan banyaknya emiten yang terlambat terlihat dari perusahaan yang baru menyerahkan laporan keuangan 1-2 hari dari batas waktu yang ditentukan. Jumlah perusahaan tersebut diperkirakan lebih dari 10 emiten.
Senada dengan Anis, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Noor Rahman, juga memperkirakan jumlah emiten di bawah kewenangannya yang terlambat menyerahkan laporan keuangan di atas 10 perusahaan.
Otoritas pasar modal memberikan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (diaudit) dari masing-masing emiten maksimal 31 Maret.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
2 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Shin Hyun Been dan Moon Sang Min dikonfirmasi akan membintangi drama Korea terbaru bergenre romantis bertajuk Cinderella at 2 AM, yang dijadwalkan tayang pada tahun 2024.
Deretan Alat Musik yang Biasa Digunakan Untuk Keliling Bangunkan Sahur saat Ramadan
JagoDangdut
5 menit lalu
Mulai dari keliling kampung dengan membawakan bedug dan alat musik lainnya, ada juga yang melakukannya hanya dengan lewat pengeras suara di mesjid....
Selengkapnya
Isu Terkini