VIVAnews – Kuasa hukum Burhanuddin Abdullah, M Assegaf berpendapat kliennya tidak bertanggung jawab sendirian atas aliran dana Bank Indonesia saebesar Rp 100 miliar ke para mantan pejabat BI dan beberapa anggota Komisi Perbankan Dewan Periode 1999-2004.
Menurutnya, bukan sekedar Aulia Pohan yang terlibat, tapi juga Anwar Nasution. ”Aulia Pohan dan Anwar Nasution harus bertanggung jawab,” katanya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2008.
Hari ini, majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menjatuhkan pidana lima tahun dan denda Rp 250 juta, subsider enam tahun pidana.
”Kita berharap putusan bebas,” kata Assegaf. Menurutnya, pertimbangan hakim terlalu memaksakan, misalnya ketika hakim menyatakan Burhanuddin bersama-sama anggota dewan gubernur yang lain mengalirkan dana BI.
Putusan hakim, katanya, juga tidak mempertimbangkan jasa Burhanuddin. Assegaf mengatakan ketika menerima tongkat estafet dari Syahrir Sabirin, kondisi keuangan BI disclaimer. ”Namun bisa diperbaiki di masa kepemimpinan Burhanuddin,” katanya.