VIVAnews – Jimly Asshiddiqie menyatakan akan mundur dari Mahkamah Konstitusi pada akhor November 2008. Menurut Ketua Divisi Konstitusi Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Wahyudi Djafar, Dewan punya waktu enam hari untuk menentukan pengganti Jimly.
Hakim konstitusi pengganti, katanya, harus ditentukan melalui proses pemilihan sesuai UU Mahkamah Konstitusi. Tidak serta merta menetapkan hakim konstitusi Harjono, yang dalam pemilihan di Dewan menempati posisi empat setelah Mahfud MD, Jimly, dan Akil Mochtar, sebagai pengganti.
”Tidak sekedar urut kacang. Kalau urut kacang akan lebih banyak pertimbangan politik,” katanya kepada wartawan di Kantor KRHN, Jalan Talang No 23, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.
Boleh saja calon yang pernah ikut proses Pemilihan di dewan tak mendaftar lagi. ”Tapi proses fit and proper test harus tetap dilakukan,” kata Wahyudi. Sebab, tambahnya, tidak ada garansi calon-calon yang pernah maju tidak melakukan tindakan yang menodai integritas dan kenegarawanannya.
Jika Dewan gagal menentukan pengganti Jimly dalam waktu dekat, KRHN akan meminta Jimly tak mundur dulu. ”Menunggu Dewan menentukan pengganti,” tambah Wahyudi.
Menurutnya, jumlah hakim konstitusi harus sembilan. Hal itu terkait penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menangani sengketa pilkada. ”Dengan jumlah delapan hakim, Mahkamah harus menyelesaikan puluhan sengketa pilkada dalam waktu 14 hari. Tentu pekerjaan yang sangat berat,” katanya.