UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4229);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002.
Pasal 1
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp77.779.085,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh lima rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).
Pasal 2
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas :
a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp199.512.126.056.204,00 (seratus sembilan puluh sembilan triliun lima ratus dua belas miliar seratus dua puluh enam juta lima puluh enam ribu dua ratus empat rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp10.575.389.311.405,00 (sepuluh triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus lima rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
(5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 3
(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :
a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp64.755.091.673.095,00 (enam puluh empat triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah).
(3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp9.760.206.248.114,00 (sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar dua ratus enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp13.924.705.647.548,00 (tiga belas triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4
(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri atas :
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan;
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.
(2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
(4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah).
Pasal 5
(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp180.105.525.816.269,00 (seratus delapan puluh triliun seratus lima miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp37.324.670.073.966,00 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
(1) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp24.884.064.256.532,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp69.159.384.522.944,00 (enam puluh sembilan triliun seratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah).
(4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp613.147.847.303,00 (enam ratus tiga belas miliar seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan puluh empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Pasal 7
(1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Dana Otonomi Khusus;
b. Dana Penyeimbang;
(2) Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.174.940.125.000,00 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
(3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp2.372.506.228.027,00 (dua triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua puluh tujuh rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah).
Pasal 8
(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar Rp17.106.642.154.590,00 (tujuh belas triliun seratus enam miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu empat puluh sembilan rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp82.570.389.169,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).
(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 9
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.
Pasal 10
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 25
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
U M U M
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah).
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp28.883.388.835.806,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah).
Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran 2002 menjadi sebesar Rp37.023.515.390.434,00 (tiga puluh tujuh triliun dua puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penerimaan Perpajakan sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah) yang terdiri atas :
(dalam rupiah)
a. Pajak dalam negeri Rp 199.512.126.056.204,00
0110 Pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp 84.404.406.338.286,00
0120 PPh Minyak Bumi dan Gas Alam Rp 17.469.070.969.179,00
0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
dan pajak penjualan atas barang mewah
( PPN dan PPnBM ) Rp 65.153.032.810.093,00
0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 6.228.018.258.211,00
0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB) Rp 1.599.683.269.815,00
0160 Cukai Rp 23.188.624.300.957,00
0170 Pajak lainnya Rp 1.469.290.109.663,00
b. Pajak perdagangan internasional Rp 10.575.389.311.405,00
0210 Bea masuk Rp 10.344.410.976.112,00
0230 Pajak/Pungutan ekspor Rp 230.978.335.293,00
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang terdiri atas :
(dalam rupiah)
a. Penerimaan sumber daya alam Rp 64.755.091.673.095,00
0310 Pendapatan minyak bumi Rp 47.685.920.197.697,00
0311 Pendapatan minyak bumi Rp 47.685.920.197.697,00
0320 Pendapatan gas alam Rp 12.325.084.774.115,00
0321 Pendapatan gas alam Rp 12.325.084.774.115,00
0330 Pendapatan pertambangan umum Rp 1.456.964.175.046,00
0331 Pendapatan iuran tetap Rp 102.875.284.775,00
0332 Pendapatan royalti batubara Rp 1.354.088.890.271,00
0340 Pendapatan kehutanan Rp 3.130.035.521.692,00
0341 Pendapatan dana reboisasi Rp 2.301.566.372.536,00
0342 Pendapatan provisi sumber daya hutan Rp 800.016.867.377,00
0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutanRp 28.452.281.779,00
0350 Pendapatan perikanan Rp 157.087.004.545,00
0351 Pendapatan perikanan Rp 157.087.004.545,00
b. Bagian pemerintah atas laba
badan usaha milik negara Rp 9.760.206.248.114,00
0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN Rp 9.760.206.248.114,00
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya Rp 13.924.705.647.548,00
0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp 44.002.350.755,00
0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan
dan perkebunan Rp 1.120.914.117,00
0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan Rp 3.577.683.738,00
0513 Penjualan hasil tambang Rp 1.469.154.416,00
0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan
dan harta peninggalan Rp 9.280.224.465,00
0515 Penjualan obat-obatan dan
hasil farmasi lainnya Rp 179.893.590,00
0516 Penjualan informasi, penerbitan, film,
dan hasil cetakan lainnya Rp 4.292.872.648,00
0517 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp 21.968.803.088,00
0519 Penjualan lainnya Rp 2.112.804.693,00
0520 Penjualan aset Rp 45.644.682.447,00
0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan,
dan tanah Rp 3.897.087.449,00
0522 Penjualan kendaraan bermotor Rp 593.119.729,00
0523 Penjualan sewa beli Rp 36.168.727.851,00
0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/
rusak/dihapuskan Rp 4.985.747.418,00
0530 Pendapatan sewa Rp 21.410.815.994,00
0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri Rp 9.129.198.814,00
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp 7.121.741.258,00
0533 Sewa benda-benda bergerak Rp 1.167.889.528,00
0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp 3.991.986.394,00
0540 Pendapatan jasa I Rp 1.597.534.324.862,00
0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya Rp 49.877.322.646,00
0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/
museum Rp 356.706.346,00
0543 Pendapatan surat keterangan, visa/
paspos dan SIM/ STNK/ BPKB Rp 224.435.630.751,00
0544 Pendapatan jasa pertanahan Rp 0,00
0545 Pendapatan hak dan perijinan Rp 618.795.320.970,00
0546 Pendapatan sensor/karantina/pengawasan/
pemeriksaan Rp 13.855.244.061,00
0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa
informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Rp 554.116.742.163,00
0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama Rp 545.184.204,00
0549 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhanan, dan kenavigasian Rp 135.552.173.721,00
0550 Pendapatan jasa II Rp 1.165.538.711.379,00
0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) Rp 497.084.124.839,00
0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi Rp 180.464.069.769,00
0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp 4.684.947.186,00
0554 Jasa catatan sipil Rp 0,00
0555 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa Rp 1.274.723.720,00
0556 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp 10.294.205.351,00
0557 Pendapatan bea lelang Rp 52.804.259.979,00
0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang
negara dan lelang negara Rp 28.479.907.150,00
0559 Pendapatan jasa lainnya Rp 390.452.473.385,00
0560 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp 402.792.137.177,00
0561 Pendapatan dari pemberian
surat perjalanan Republik Indonesia Rp 0,00
0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen
konsuler Rp 402.792.137.177,00
0570 Pendapatan bunga Rp 506.010.355.685,00
0572 Pendapatan bunga atas investasi dalam
obligasi - BPPN Rp 506.010.328.050,00
0579 Pendapatan bunga lainnya Rp 27.635,00
0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp 19.756.180.270,00
0611 Legalisasi tanda tangan Rp 161.677.764,00
0612 Pengesahan surat di bawah tangan Rp 94.335.310,00
0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera
badan pengadilan Rp 618.135.034,00
0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya Rp 17.070.187.749,00
0615 Ongkos perkara Rp 1.212.115.450,00
0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 599.728.963,00
0710 Pendapatan pendidikan Rp 1.005.060.919.639,00
0711 Uang pendidikan Rp 829.464.615.119,00
0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat,
dan akhir pendidikan Rp 17.309.622.835,00
0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek Rp 2.346.831.845,00
0719 Pendapatan pendidikan lainnya Rp 155.939.849.840,00
Penerimaan lain-lain Rp 9.116.955.169.340,00
0810 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran berjalan Rp 274.097.502.916,00
0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 19.199.670.079,00
0813 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 108.510.933.872,00
0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 139.500.200.281,00
0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan
rupiah murni Rp 6.767.632.463,00
0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan
LN Rp 119.066.221,00
0817 Penerimaan kembali belanja pembangunan
hibah Rp. 0,00
0820 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang lalu Rp 2.191.529.370.618,00
0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 13.375.446.581,00
0822 Penerimaan kembali belanja pegawai DO Rp 342.985.983,00
0823 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 6.063.696.993,00
0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 2.131.072.442.293,00
0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan
rupiah murni Rp 39.655.443.200,00
0826 Penerimaan kembali belanja pembangunan
pinjaman LN Rp 959.779.699,00
0827 Penerimaan kembali belanja pembangunan
hibah Rp 59.575.869,00
0830 Pendapatan laba bersih BBM Rp 1.147.700,00
0831 Pendapatan penjualan bahan bakar minyak Rp 1.147.700,00
0840 Pendapatan pelunasan piutang Rp 4.130.074.949.541,00
0841 Pendapatan pelunasan piutang Rp 4.130.074.949.541,00
0860 Pembetulan pembukuan tahun anggaran berjalan Rp 0,00
0870 Pembetulan pembukuan tahun anggaran yang lalu Rp 8.980.000,00
0890 Pendapatan lain-lain Rp 2.521.243.218.565,00
0891 Penerimaan kembali persekot/
uang muka gaji Rp 180.392.687.533,00
0892 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan Rp 58.094.392.219,00
0893 Penerimaan kembali/ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara Rp 20.167.041.761,00
0894 Pendapatan denda administrasi BPHTB Rp 3.946.835,00
0899 Pendapatan anggaran lainnya Rp 2.262.585.150.217,00
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pengeluaran rutin sebesar Rp180.105.525.816.269,00 (seratus delapan puluh triliun seratus lima miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
01 Sektor Industri Rp 28.948.903.963,00
01.1 Subsektor Industri Rp 28.948.903.963,00
02 Sektor Pertanian DAN Kehutanan,
KELAUTAN DAN PERIKANAN Rp 613.998.048.502,00
02.1 Subsektor Pertanian Rp 262.528.118.576,00
02.2 Subsektor Kehutanan Rp 320.906.220.114,00
02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan Rp 30.563.709.812,00
03 Sektor Pengairan Rp 46.575.591.818,00
03.1 Subsektor Pengembangan
dan Pengelolaan Pengairan Rp 45.721.115.036,00
03.2 Subsektor Pengembangan dan pengelolaan
Sumber-sumber Air Rp 854.476.782,00
04 Sektor Tenaga Kerja Rp 162.249.578.731,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 162.249.578.731,00
05 Sektor Perdagangan, Pengembangan
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
Koperasi Rp 146.564.849.857.787,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 11.944.085.580,00
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 69.732.594.139,00
05.4 Subsektor Keuangan Rp 146.449.734.200.279,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Rp 33.438.977.789,00
06 Sektor Transportasi, Meteorologi
DAN Geofisika Rp 633.365.381.764,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 25.952.596.518,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 23.066.334.279,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 388.861.974.853,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 109.402.832.627,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan Rp 86.081.643.487,00
07 Sektor Pertambangan dan Energi Rp 413.060.496.547,00
07.1 Subsektor Pertambangan Rp 400.064.641.542,00
07.2 Subsektor Energi Rp 12.995.855.005,00
08 Sektor Pariwisata, Pos,
Telekomunikasi dan informatika Rp 159.525.850.790,00
08.1 Subsektor Pariwisata Rp 51.573.655.531,00
08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan
dan Informatika Rp 107.952.195.259,00
09 Sektor Pembangunan Daerah Rp 16.795.425.805,00
09.1 Subsektor Otonomi Daerah Rp 14.278.737.962,00
09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah
dan Pemberdayaan Masyarakat Rp 2.516.687.843,00
10 Sektor Sumber Daya alam dan
LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA Ruang Rp 429.833.774.122,00
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam Dan
Lingkungan Hidup Rp 17.650.845.491,00
10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan Rp 412.182.928.631,00
11 Sektor Pendidikan, Kebudayaan
NASIONAL, Pemuda dan Olah raga Rp 4.252.366.252.849,00
11.1 Subsektor Pendidikan Rp 3.688.555.381.485,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah Rp 463.135.466.384,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional Rp 74.041.901.075,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 26.633.503.905,00
12 Sektor kependudukAN DAN KELUARGA Rp 569.719.240.376,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Rp 569.719.240.376,00
13 Sektor Kesejahteraan Sosial,
KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN Rp 529.734.464.315,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 66.170.817.527,00
13.2 Subsektor Kesehatan Rp 463.563.646.788,00
14 Sektor Perumahan dan Permukiman Rp 40.329.811.258,00
14.1 Subsektor Perumahan Rp 2.741.704.487,00
14.2 Subsektor Pemukiman Rp 37.588.106.771,00
15 Sektor Agama Rp 1.905.060.623.662,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 465.104.433.980,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 1.439.956.189.682,00
16 Sektor Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Rp 713.504.927.255,00
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 3.367.130.800,00
16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 448.626.239.584,00
16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan Sarana
Ilmu Pengetahuam dan Teknologi Rp 21.636.888.283,00
16.4 Subsektor Statistik Rp 239.874.668.588,00
17 Sektor Hukum Rp 1.731.701.797.631,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 1.453.485.124.847,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 278.216.672.784,00
18 Sektor Aparatur Negara dan
Pengawasan Rp 3.207.970.388.726,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 2.810.249.385.858,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan Rp 397.721.002.868,00
19 Sektor Politik Dalam Negeri, Hubungan Luar Negeri, informasi Dan Komunikasi Rp 2.498.875.777.592,00
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri Rp 73.803.442.872,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 2.387.002.433.342,00
19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi Rp 38.069.901.378,00
20 Sektor Pertahanan dan Keamanan Rp 15.587.059.622.776,00
20.1 Subsektor Pertahanan Rp 9.758.548.299.683,00
20.2 Subsektor Keamanan Rp 5.828.511.323.093,00
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp37.324.670.073.966,00 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) terdiri atas pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek).
a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp25.608.135.301.939,00 (dua puluh lima triliun enam ratus delapan miliar seratus tiga puluh lima juta tiga ratus satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
01 Sektor Industri Rp 162.841.147.530,00
01.1 Subsektor Industri Rp 162.841.147.530,00
02 Sektor Pertanian, Kehutanan,
KELAUTAN DAN PERIKANAN Rp 1.922.507.199.932,00
02.1 Subsektor Pertanian Rp 1.286.360.205.363,00
02.2 Subsektor Kehutanan Rp 57.370.417.384,00
02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan Rp 578.776.577.185,00
03 Sektor Pengairan Rp 1.555.285.704.957,00
03.1 Subsektor Pengembangan
dan Pengelolaan Pengairan Rp 877.103.748.051,00
03.2 Subsektor Pengembangan dan pengelolaan
Sumber-sumber Air Rp 678.181.956.906,00
04 Sektor Tenaga Kerja Rp 163.232.615.927,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 163.232.615.927,00
05 Sektor Perdagangan, Pengembangan
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
Koperasi Rp 920.305.643.328,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 67.204.889.238,00
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 114.891.386.937,00
05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp 33.281.566.306,00
05.4 Subsektor Keuangan Rp 54.401.471.039,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Rp 650.526.329.808,00
06 Sektor Transportasi, Meteorologi
DAN Geofisika Rp 2.560.956.977.170,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 1.390.491.072.880,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 471.344.761.649,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 325.197.530.727,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 332.180.325.147,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan Rp 41.743.286.767,00
07 Sektor Pertambangan dan Energi Rp 724.871.172.301,00
07.1 Subsektor Pertambangan Rp 38.461.140.996,00
07.2 Subsektor Energi Rp 686.410.031.305,00
08 Sektor Pariwisata, Pos,
Telekomunikasi dan informatika Rp 86.684.644.352,00
08.1 Subsektor Pariwisata Rp 57.813.002.952,00
08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan
Informatika Rp 28.871.641.400,00
09 Sektor Pembangunan Daerah Rp 674.272.613.100,00
09.1 Subsektor Otonomi Daerah Rp 48.074.812.010,00
09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah
dan Pemberdayaan Masyarakat Rp 626.197.801.090,00
10 Sektor Sumber Daya alam dan
LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA Ruang Rp 225.212.421.519,00
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup Rp 149.882.847.540,00
10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan Rp 75.329.573.979,00
11 Sektor Pendidikan, Kebudayaan
NASIONAL, Pemuda dan Olah raga Rp 7.537.514.904.204,00
11.1 Subsektor Pendidikan Rp 7.126.861.454.946,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah Rp 289.234.601.851,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional Rp 37.059.934.248,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 84.358.913.159,00
12 Sektor kependudukAN DAN KELUARGA Rp 224.186.359.235,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Rp 224.186.359.235,00
13 Sektor Kesejahteraan Sosial, KESEHATAn
dan PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Rp 3.046.637.424.522,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 1.051.489.966.684,00
13.2 Subsektor Kesehatan Rp 1.964.871.336.185,00
13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan Rp 30.276.121.653,00
14 Sektor Perumahan dan Permukiman Rp 786.159.981.012,00
14.1 Subsektor Perumahan Rp 284.464.049.696,00
14.2 Subsektor Permukiman Rp 501.695.931.316,00
15 Sektor Agama Rp 68.295.893.988,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 29.646.009.308,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 38.649.884.680,00
16 Sektor Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Rp 516.515.097.405,00
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Rp 142.957.722.495,00
16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan
IPTEK Rp 167.259.983.726,00
16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan
Sarana IPTEK Rp 101.333.801.944,00
16.4 Subsektor Statistik Rp 104.963.589.240,00
17 Sektor Hukum Rp 424.995.378.280,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 21.434.995.449,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 403.560.382.831,00
18 Sektor Aparatur Negara dan
Pengawasan Rp 883.111.261.445,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 852.635.965.317,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
Pelaksanaan Pengawasan Rp 30.475.296.128,00
19 Sektor Politik Dalam Negeri, Hubungan
Luar Negeri, informasi Dan Komunikasi Rp 91.350.008.654,00
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri Rp 17.423.468.205,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 14.087.897.181,00
19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi Rp 59.838.643.268,00
20 Sektor Pertahanan dan Keamanan Rp 3.033.198.853.078,00
20.1 Subsektor Pertahanan Rp 2.531.382.097.392,00
20.2 Subsektor Keamanan Rp 501.816.755.686,00
b. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp11.716.534.772.027,00 terdiri atas :
(dalam rupiah)
01 Sektor Industri Rp 136.633.464.298,00
01.1 Subsektor Industri Rp 136.633.464.298,00
02 Sektor Pertanian, Kehutanan,
KELAUTAN DAN PERIKANAN Rp 553.300.949.988,00
02.1 Subsektor Pertanian Rp 373.012.081.794,00
02.2 Subsektor Kehutanan Rp 7.613.263.156,00
02.3 Subsektor Kelautan dan Perikanan Rp 172.675.605.038,00
03 Sektor Pengairan Rp 1.213.574.436.028,00
03.1 Subsektor Pengembangan
dan Pengelolaan Pengairan Rp 385.186.650.040,00
03.2 Subsektor Pengembangan dan pengelolaan
Sumber-sumber Air Rp 828.387.785.988,00
04 Sektor Tenaga Kerja Rp 16.650.137.252,00
04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 16.650.137.252,00
05 Sektor Perdagangan, Pengembangan
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
Koperasi Rp 137.525.175.359,00
05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 0,00
05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 0,00
05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp 11.421.890.516,00
05.4 Subsektor Keuangan Rp 85.050.332.307,00
05.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah Rp 41.052.952.536,00
06 Sektor Transportasi, Meteorologi
DAN Geofisika Rp 2.175.373.182.721,00
06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 760.394.718.254,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 347.443.215.934,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 381.273.661.202,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 686.261.587.331,00
06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian
dan Penyelamatan Rp 0,00
07 Sektor Pertambangan dan Energi Rp 836.387.633.167,00
07.1 Subsektor Pertambangan Rp 0,00
07.2 Subsektor Energi Rp 836.387.633.167,00
08 Sektor Pariwisata, Pos,
Telekomunikasi dan informatika Rp 81.102.038.848,00
08.1 Subsektor Pariwisata Rp 0,00
08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan
Informatika Rp 81.102.038.848,00
09 Sektor Pembangunan Daerah Rp 3.014.680.886.540,00
09.1 Subsektor Otonomi Daerah Rp 2.212.218.605.757,00
09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah
dan Pemberdayaan Masyarakat Rp 802.462.280.783,00
10 Sektor Sumber Daya alam dan
LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA Ruang Rp 107.448.294.746,00
10.1 Subsektor Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup Rp 68.841.013.631,00
10.2 Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan Rp 38.607.281.115,00
11 Sektor Pendidikan, Kebudayaan
NASIONAL, Pemuda dan Olah raga Rp 1.701.735.825.243,00
11.1 Subsektor Pendidikan Rp 1.683.915.743.746,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah Rp 11.995.555.432,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional Rp 5.824.526.065,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 0,00
12 Sektor kependudukAN DAN KELUARGA Rp 46.053.060.442,00
12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Rp 46.053.060.442,00
13 Sektor Kesejahteraan Sosial, KESEHATAN
dan PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Rp 549.208.325.475,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 70.644.902.084,00
13.2 Subsektor Kesehatan Rp 478.563.423.391,00
13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan Rp 0,00
14 Sektor Perumahan dan Permukiman Rp 142.229.362.620,00
14.1 Subsektor Perumahan Rp 48.016.229.665,00
14.2 Subsektor Permukiman Rp 94.213.132.955,00
15 Sektor Agama Rp 0,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 0,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 0,00
16 Sektor Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Rp 60.677.321.090,00
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 14.836.124.462,00
16.2 Subsektor Penelitian dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 31.751.221.945,00
16.3 Subsektor Kelembagaan, Prasarana dan
Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 14.021.766.883,00
16.4 Subsektor Statistik Rp 68.207.800,00
17 Sektor Hukum Rp 10.389.268.858,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 0,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 10.389.268.858,00
18 Sektor Aparatur Negara dan
Pengawasan Rp 192.782.780.766,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 192.782.780.766,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan
Pelaksanaan Pengawasan Rp 0,00
19 Sektor Politik Dalam Negeri, Hubungan
Luar Negeri, informasi Dan Komunikasi Rp 0,00
19.1 Subsektor Politik Dalam Negeri Rp 0,00
19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 0,00
19.3 Subsektor Informasi dan Komunikasi Rp 0,00
20 Sektor Pertahanan dan Keamanan Rp 740.782.628.586,00
20.1 Subsektor Pertahanan Rp 0,00
20.2 Subsektor Keamanan Rp 740.782.628.586,00
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu empat puluh sembilan rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri Rp. 0,00
b. Privatisasi Rp 7.664.884.112.949,00
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan Rp 19.438.700.000.000,00
d. Obligasi negara (neto) Rp (1.939.385.792.900,00)
- Penerbitan obligasi negara Rp. 1.991.067.207.100,00
Dikurangi dengan :
- Pelunasan obligasi negara Rp. 3.930.453.000.000,00
Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp82.570.389.169,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah) terdiri atas :
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) Rp 18.886.647.440.344,00
- Penarikan pinjaman program Rp 7.170.112.668.317,00
- Penarikan pinjaman proyek Rp 11.716.534.772.027,00
Dikurangi dengan :
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri Rp 18.804.077.051.175,00
Pasal 8
Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Sisa Anggaran Lebih, yang akan dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran berjalan mencukupi.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4371