Astro TV Gugat KPPU



VIVAnews- Stasiun televisi berlangganan, Astro TV, menggugat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengacara Astro TV, Alex Lay, mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu 8 Oktober 2008, Alex mengatakan kliennya keberatan dengan putusan KPPU terkait kasus monompoli hak siar Liga Inggris di Astro TV. Astro TV, kata Alex, keberatan atas putusan KPPU poin 5 yang berbunyi, 'Memerintahkan terlapor empat: All Asia Multimedia Network&fz-llc untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen tivi berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.'

Menurut Alex, keputusan itu merugikan Astro TV, terutama pada kalimat, 'tetap mempertahankan hubungan dengan PT Direct Vision.' Kalimat itu, ujarnya, tidak logis karena Astro TV dan Direct Vision dalam perkara di KPPU sama-sama berposisi sebagai terlapor. "Itu untuk kepentingan Lippo group atau kepentingan konsumen. IniĀ  tidak jelas," tukasnya.
Saat ditanya, apakah keberatan AstroTV ada hubungan dengan penangkapan anggota KPPU, M Iqbal, Alex menjawab," Kekhawatiran ada, tapi kami tidak mau berspekulasi."

Ia menegaskan putusan KPPU dalam perkara monopoli Liga Inggris sudah melebihi batas. Seharusnya, kata dia, perkara itu hanya terkait monopoli Liga Inggris, bukan hubungan antara dua venture. "Kami ajukan 53 berkas keberatan kami," sambungnya.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran
Ilustrasi keamanan siber.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

Empat dari sepuluh bank terbesar di Indonesia menaruh kepercayaan kepada Spentera perihal keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024