KPU Bahas Jadwal Kampanye Rapat Umum

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum mulai membahas pengaturan jadwal kampanye rapat umum yang berlangsung 16 Maret sampai 5 April 2009. Sepanjang waktu inilah partai-partai boleh mengerahkan massa untuk berkampanye.

Ada dua opsi pengaturan, pertama, dua partai berkampanye dalam satu hari atau kedua, empat partai dalam satu hari. Nanti satu hari dibagi shift, masing-masing partai mendapat 3 jam.

"Jadwal provinsi, kabupaten dan kota nanti harus merujuk pada pusat," kata anggota KPU, Sri Nuryanti, usai Rapat Pleno KPU, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2009. "Artinya nanti jadwal kampanye dari pusat sampai kabupaten/kota adalah partai yang sama."

Dalam Undang-undang No 10 Tahun 2008, kampanye rapat umum ini diikuti lebih dari 250 orang. Acara bisa berupa keramaian, konvoi, atau pagelaran. KPU sendiri mengharapkan partai-partai mengedepankan upaya mengangkat tradisi budaya.

"Kampanye rapat umum bukan mengedepankan pengerahan massa konvensional, tapi mengangkat nilai-nilai kultural. Kampanye yang berbudaya," kata Sri Nuryanti.

Selanjutnya, KPU akan mengundang partai-partai untuk membicarakan pembagian jadwal.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024