Pabrik Narkoba di Taman Palem

Polisi Tahan Tiga Tersangka Lain

VIVAnews - Hasil penyisiran polisi dari pabrik narkoba di Mutiara Palem, Jakarta Barat, polisi menahan enam tersangka pemilik gudang pabrik shabu-shabu di Taman Palem Mutiara Blok A III, Jakarta Barat, Kamis, 29 Januari 2009 sekitar pukul 23.45 WIB. Keenam tersangka tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Hasil pemantaun VIVAnews di lokasi terlihat polisi tidak hanya menahan Suganda alias Black, Wiryo Sutandar dan Edi Handoyo. Diduga polisi juga menahan tiga pelaku lainnya di tiga rumah berbeda. Sehingga jumlah tersangka yang ditahan polisi sebanyak enam orang.

Namun saat didesak, adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Direktur IV Narkotika Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Pol Harry Montolalu mengatakan, kalau tersangka saat ini masih berjumlah tiga orang dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya bersama barang bukti yang sudah jadi atau shabu sejumlah belasan kilo sementara barang bukti yang masih cair puluhan kilo.

"Sementara ini tersangka berjumlah tiga orang, dan masih ada prekusor yang banyak sekali jumlahnya kami masih hitung jumlahnya, untuk keterangan lebih lanjut akan dijelaskan bapak Kapolda," ujar Harry Montolalu.

Keenam tersangka yang ditangkap polisi dibawa ke Polda Metro Jaya  dan langsung mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dengan diangkut mobil Avanza B 555 ZU, dan B 323 TM.  Hingga berita ini diturunkan polisi masih mengembangkan tersangka lainnya.

Rekomendasi 5 Sepeda Listrik 1 Jutaan Terbaik
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris: Permohonan AMIN dan Ganjar-Mahfud Omon-omon

Tim hukum Prabowo-Gibran optimis MK akan menolak permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024