Reformasi di Kejagung Belum Sentuh Organisasi


VIVAnews- Jaksa Agung Hendarman Supandjie mengakui, reformasi birokrasi di lembaga yang dipimpinnya belum sentuh organisasi. Untuk itu kinerja jaksa nantinya diatur dengan prosedur standar operasional (SOP).

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Hal itu disampaikannya saat meresmikan "Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI", di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis 18 September 2008. Diakuinya, reformasi birokrasi di Kejaksaan telah dimulai 2005. "Saya berharap kita bisa mengubah (citra) kejaksaan di mata masyarakat," tegasnya.

Tentang SOP, Hendarman tidak menjelaskan mekanismenya secara detail. Meski demikian Hendarman menyatakan, SOP itu juga akan diterapkanĀ  untuk memberikan sanksi kepada jaksa-jaksa nakal. "Jaksa nakal nanti akan diatur dalam SOP sehingga tidak intervensi dari pihak lain," ujar Hendarman.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufiq Effendi yang hadir dalam peresmian Reformasi Birokrasi di kejaksaan menilai selama ini reformasi baru sampai pada tataran keinginan saja dan belum ada realisasinya. Menurutnya, ada tujuh rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur dan menguatkan program reformasi birokrasi.

Di antaranya RUU pelayanan publik, administrasiĀ  pemerintah, etika penyelenggaraan negara, dan pengawasan nasional. "Saya harapkan semua RUU itu segera disahkan," pintanya.

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024