VIVAnews - Sebanyak 500 pemilik perusahaan di Kota Depok akan terancam pidana enam bulan bila tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program (Jamsostek).
Demikian disampaikan Kepala Kantor PT Jamsostek Kota Depok Agung Dumadi usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Depok, Selasa 28 Oktober 2008.
Sesuai UU No 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan itu juga akan dikenai sanksi denda Rp50 juta. Mereka dianggap melalaikan hak-hak tenaga kerja untuk mendapatkan jaminan terhadap risiko sosial dan ekonomi. "Jamsostek hanya melapor, yang memproses pihak berwajib," ujarnya.
Saat ini baru 495 perusahaan yang terdaftar di PT Jamsostek Kota Depok. 15 di antaranya menunggak membayar. Dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 39.363, total dana jaminan selama Januari-September 2008 mencapai Rp 50.934.417.000 atau hampir 51 miliar.
Untuk kepastian perlindungan tenaga kerja, PT Jamsostek bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Kerja sama ini dikhususkan untuk penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
(Laporan: Ramuna/ Depok)