Draf PP Holding BUMN Segera Disusun

VIVAnews - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) segera menyusun draf peraturan pemerintah (PP) untuk memuluskan rencana pembentukan perusahaan induk (holding company) perusahaan negara. Langkah itu dilakukan setelah ada kejelasan mengenai pengenaan pajak bagi induk perusahaan.

Pembentukan induk usaha BUMN sempat tersendat karena adanya aturan pengenaan pajak sekitar 10 persen. Jumlah tersebut merupakan penggabungan dari pajak pembentukan induk usaha dan pajak penghasilan (PPh).

"Masalah pajak sudah clear, kini tinggal administrasinya," kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di gedung Garuda, Jakarta, Senin 17 November 2008.

Menurut Said, saat ini pihaknya segera merancang draf induk usaha BUMN tersebut. Tahap awal, prioritas pembentukan induk usaha BUMN akan diarahkan untuk sektor semen, perkebunan, dan pupuk.

Persib Bandung Bagi-bagi Takjil Gratis, Maskot Ikut Turun ke Jalan

Sebelumnya, kementerian BUMN pesimistis pembentukan induk usaha sejumlah perusahaan negara bakal rampung tahun ini.

"Saya tidak yakin tahun ini bisa selesai," ujar dia belum lama ini.

Menurut Said, pihaknya harus menyiapkan proposal pembentukan induk usaha itu untuk mendapatkan persetujuan pemerintah. Sementara itu, untuk BUMN yang sudah menjadi perusahaan publik, pembentukan induk usaha harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham minoritas.

Untuk beberapa induk usaha tertentu, lanjut Said, BUMN harus memeroleh persetujuan dari departemen teknis seperti pertanian dan kesehatan. "Holding ini harus menjadi sikap pemerintah bukan hanya BUMN saja," kata dia.

Otto Hasibuan Klaim Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk
Gerhana Matahari.

Gerhana Matahari Bisa 'Mengocok' Emosi Manusia sampai Mewek

Menurut NASA, jangan heran jika Anda atau seseorang di sekitar akan menangis ketika menyaksikan Gerhana Matahari Total (GMT).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024