Tersangka Kampanye Terselubung

Presiden PKS Dibela Pimpinan MPR

VIVAnews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, dan Wakil Ketua MPR, AM Fatwa, menyesalkan status tersangka yang disandang Presiden PKS Tifatul Sembiring. Menurut mereka berdua, perlakuan terhadap Tifatul tidak lazim.

"Saya menganggap bahwa ini adalah sesuatu yang tidak lazim," kata Fatwa dalam jumpa pers di gedung MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2009. "Ada pengaduan, tetapi polisi tidak terlebih dahulu melakukan klarifikasi.  Polisi kan berhak memanggil untuk meminta keterangan. Tapi ini kok langsung dinyatakan sebagai tersangka. Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat, ada apa ini?" lanjut Fatwa.

Sementara Hidayat menyatakan, sebagai pimpinan MPR, tentu berharap bahwa solidaritas terhadap bangsa Palestina yang sudah dilakukan dengan damai dan sangat simpatik, menghadirkan harumnya nama bangsa Indonesia di mata dunia pro-demokrasi maupun dunia Timur Tengah.  "Mereka tidak mempermasalahkan nomor berapa yang ada di bendera yang dibawa (dalam demonstrasi)," kata Hidayat yang juga mantan Presiden PKS itu.
 
Hidayat mengungkapkan, saat demonstrasi 2 Januari 2009 itu, sedang berada di Timur Tengah, bertemu dengan Emir Qatar, Raja Saudi, Raja Yordania, Presiden Suriah, dan Presiden Turki.  Hidayat menceritakan Masyarakat Timur Tengah sangat mengapresiasi demostrasi damai yang sangat besar di Indonesia, dan mereka tidak mempermasalahkan bendera apa yang dibawa.

"Yang tertangkap oleh mereka adalah betapa mulianya bangsa Indonesia, yang jauh dari Palestina dan dengan segala kesulitannya, tetap peduli dengan penderitaan kemanusiaan yang ada di Gaza, Palestina," kata Hidayat.

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara terkait permohonan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) yang memintanya jadi saksi di MK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024