RUU Keistimewaan Yogyakarta

PPP: Sultan Harus di Atas Pemerintah Daerah

VIVAnews - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai kedudukan Sultan Hamengkubuwono X harus berada di atas pemerintah daerah. Pandangan inilah yang akan dibawa PPP dalam membahas rancangan undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta.

"Menurut PPP Sultan itu sebaiknya di atas pemerintah daerah, karena Sultan harus dijaga kewibawaan harkat dan martabatnya," kata Ketua Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin, di Gedung DPR, Rabu, 24 September 2008. Bila Sultan diposisikan sebagai pemerintah daerah, kata anggota Komisi II yang membidangi politik dan pemerintahan ini, maka akan terbuka kritik terhadap Sultan karena setiap pemerintah akan menerima kritik. Sehingga Lukman memprediksi pembahasan RUU ini bakal alot danĀ  memakan waktu 1 sampai 2 tahun.

RUU ini diserahkan pemerintah pada Senin, 22 September 2008, lalu kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya akan menyusun daftar isian masalah (DIM) untuk perbaikan naskah.

Keistimewaan Yogya bermula dari Amanat 5 September 1945 dan Amanat 30 Oktober 1945 yang ditandatangani Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VII yang menyatakan Kesultanan Yogyakarta berada di bawah Republik Indonesia. Sejak itu, jabatan Kepala Daerah dipegang oleh Sultan.

Perkembangannya sekarang, Sultan Hamengkubuwono X yang meneruskan trah Kesultanan Yogyakarta dari ayahandanya menolak memperpanjang masa jabatannya sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Sang Sultan menyatakan diri ingin berkiprah di panggung nasional.

Pemerintah Tangerang Tegaskan ASN Bidang Layanan Publik Wajib Masuk Meski Ada Kebijakan WFH
Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Praktik dugaan pungutan liar atau pungli, di dalam rumah tahanan atau rutan KPK, menyeret eks Kepala Rutan Achmad Fauzi hingga jadi tersangka. Ia mengajukan praperadilan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024