Dua Pejabat DKI Positif Konsumsi Narkoba

VIVAnews - Dua pejabat Kotamadya Jakarta Timur dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Keduanya terancam sanksi penurunan pangkat hingga pemecatan.

Hal terungkap dari hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Kotamadya Jakarta Timur pada 3-4 Desember 2008 terhadap 142 pejabat setempat.

Dua pejabat itu adalah Kepala Suku Dinas Kebakaran Jakarta Timur, Munadi, dan seorang pejabat berinisial AK. Urin keduanya terbukti mengandung zat adiktif heroin.

Dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Munadi mengakui kebenaran hasil tes urin itu. Tapi, dia membantah jika dianggap sebagai pengguna narkoba. Kandungan narkoba yang ada di dalam tubuhnya berasal dari obat penahan sakit kodein yang dikonsumsinya. "Obat itu pun masih saya konsumsi sampai sekarang," ujarnya.

Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Purbo Hutapea mengatakan, pegawai yang terbukti sebagai pengguna narkoba akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tentang Disiplin Pegawai. Sanksi berupa teguran, pemotongan uang kesejahteraan, penundaan kenaikan jabatan, hingga pemecatan. "Pegawai boleh mengonsumsi narkoba asal sesuai resep dokter," ujarnya.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024