Kymco Motor Gagal Dipailitkan

VIVAnews - PT San Ching Indonesia, pemasok produk keperluan otomotif, gagal mempailitkan PT Kymco Lippo Motor Indonesia. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan San Ching.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majellis Hakim Reno Listiwo itu menyatakan Kymco tidak bisa dipailitkan karena Kymco dinilai berprestasi dan masih mampu membayar utang San Cing. Meskipun, pembayaran utang dilakukan saat proses persidangan pailit dilaksanakan.

"Termohon (Kymco) juga memiliki karyawan banyak, sehingga harus dipertimbangkan," ujar Reno, saat memimpin sidang, di Jakarta, Selasa 16 Desember 2008.

Sidang yang dimulai pukul 10.15 WIB itu hanya berjalan 20 menit. Hakim hanya membacakan putusan itu. "Sebenarnya keputusan sudah ditetapkan pada sidang Selasa, 9 Desember. Namun Hakim Anggota Lexsy Mamoto tidak bisa hadir," kata dia.

San Chin melayangkan permohonan pernyataan pailit terhadap Kymco karena utang yang jatuh tempo tak kunjung dibayar. Dalam permohonan pailit didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2008 itu, San Ching menuding Kymco belum membayar utang pemesanan barang dari Mei - Juli 2008, yang nilainya mencapai Rp 502,289 juta.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen
Pengemudi mobil Fortuner berinisial PWGA yang bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas TNI palsu (berbaju tahanan warna oranye) di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

Pengemudi mobil Fortuner arogan berinisial PWGA di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mengaku mendapatkan pelat dinas TNI dari sang kakak yang merupakan Purnawirawan TNI.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024