RUU Pengadilan Tipikor

PDIP: Pembahasannya Jangan Bertele-Tele

VIVAnews – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor), Gayus Lumbuun, menyarankan pembahasan RUU ini tidak bertele-tele. Dengan demikian, parlemen dapat segera mengesahkan rancangan itu menjadi Undang-Undang.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

“Kalau RUU ini dibuat simple maka bisa cepat selesai pembahasannya,” kata Gayus di siaran pers bersama Forum Agamawan Peduli Pengadilan Tipikor di gedung parlemen Senayan, Senin 22 Desember 2008. Gayus didampingi anggota lainnya, Eva Kusuma Sundari, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Gayus mengatakan berkas RUU Pengadilan Tipikor baru diterima dewan September 2008. Itu sebabnya pembahasan rancangan itu belum selesai sekarang. Walau sisa waktu yang dimiliki parlemen guna menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sempit.

Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024

Menurut Gayus, RUU itu baru sampai di tangan dewan empat bulan lalu. Padahal, kata dia, rancangan selama dua tahun berada di pemerintah. Walau begitu, anggota Fraksi PDIP itu tidak menyalahkan pemerintah. Sebab, katanya, pemerintah juga berhati-hati menyiapkan rancangan agar kelak setelah disahkan menjadi UU dapat digunakan dalam jangka panjang.

Dalam pembahasan RUU, kata Gayus, terdapat beberapa masalah penting. Masalah itu, pertama di Pasal 3 tentang kedudukan dan tempat Pengadilan Tipikor. Gayus menyarankan sebaiknya pengadilan ini dibentuk bertahap di beberapa wilayah. Tujuannya adalah untuk efektivitas pengawasan, efisiensi anggaran dan ketersediaan Sumber Daya Manusia.

Siapakah Nicole Shanahan? Sosok Miliarder Dermawan Ditunjuk Sebagai Cawapres AS

Kedua, Pasal 12 tentang pengangkatan hakim ad hoc. Di pasal itu, kata Gayus , hakim ad hoc harus melepaskan jabatan struktural selama menjadi hakim. Dengan begitu, setiap putusan yang dijatuhkan adil dan independen.

Ketiga, Pasal 27  tentang komposisi majelis hakim. Gayus mengatakan jumlah hakim ad hoc harus lebih banyak dari hakim karir. Sebab, walau hakim karir sudah terlatih, kata  dia, mereka jarang menjadi bagian dari perkara. “Termasuk perkara korupsi itu sendiri,” kata Gayus. “Sehingga dibutuhkan hakim-hakim non karir dalam hal ini hakim ad hoc yang relatif lebih bersih dan mandiri.”

Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024