Muchdi Divonis Bebas

Organisasi Rintisan Munir Kecam Pengadilan

VIVAnews - Organisasi pemuda Al Irsyad Al Islamiyah mengecam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Munir tercatat sebagai salah satu pendiri Organisasi Pemuda Al Irsyad di Batu, Malang, Jawa Timur.

"Kami menilai keputusan tersebut sangat melukai keadilan dan bertentangan dengan akal sehat," ujar Ketua Organisasi Pemuda Al Irsyad Depok, Geis Chalifah, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2009.

Maka itu, Geis mendesak agar pemerintah, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI segera mengevaluasi keputusan tersebut. "Serta meneliti segala kejanggalan-kejanggalan yang ada," ujar Geis yang didampingi Sekretaris Umum, Mansyur Al Katiri.

Munir, lanjut Geis, besar dari keluarga yang juga aktif di organisasi Al Irsyad Al Islamiyah yang berdiri sejak 1914. Jadi, sebagai sesama aktivis di organisasi yang sama, Geis mempertanyakan vonis bebas bagi mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu. "Nama Munir itu tercatat sebagai Sekretaris Pengurus Cabang Al Irsyad Batu yang pertama," tegas Geis.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Muchdi dari dakwaan pembunuhan Munir pada 31 Desember 2008. Padahal, terdakwa lainnya, Pollycarpus telah dibui selama 20 tahun pada tingkat Peninjauan Kembali yang diajukan jaksa penuntut umum.

Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer
Peristiwa serangan teroris di Gedung Teater dekat Moskow, Rusia

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

The Russian Health Ministry said the death toll from last week's attack on a Moscow concert hall rose to 140 on Wednesday, after another victim died in hospital.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024