Satu Grup Usaha Batubara Masih Nunggak Pajak

VIVAnews - Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan sampai saat ini masih ada satu grup usaha di bidang pertambangan batubara yang menunggak kewajiban pajaknya. Batas waktu pembayaran akhirnya diperpanjang sampai berakhirnya program sunset policy 28 Februari 2009 nanti.

Seharusnya pembayaran kewajiban pajak itu harus diselesaikan akhir 2008 lalu sesuai batas waktu sunset policy waktu itu. Namun program itu akhirnya diperpanjang karena antusiasme masyarakat.

"Itu dia permasalahannya, sunset policy kan diperpanjang. Pembayarannya sampai sunset policy selesai," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution seusai sosialisasi sunset policy dengan partai politik di Jakarta, Rabu 21 Januari 2009.

Menurutnya saat ini hanya satu grup perusahaan batu-bara yang belum membayar. Namun Darmin merahasiakan grup mana yang belum membayar. "Tinggal satu grup yang belum bayar, yang lain sudah tuntas," katanya.

Sebelumnya tercatat ada enam perusahaan batubara yang menunggak pajak royalti, yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Adaro Indonesia, dan PT Berau Coal.

Berdasarkan hasil audit BPKP, jumlah PPN yang telah dibayar kontraktor pada 2001-2007 sebesar Rp 7,18 triliun atau setara dengan dana hasil produksi batu bara yang ditahan oleh kontraktor. Selain dana bagi hasil produksi batu bara, enam kontraktor juga memiliki tunggakan pajak penjualan Rp 610 miliar periode 2001-2007.

Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal
Ini Dia Para Tersangka Penembakan di Moskow Rusia

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Dalam berita terbaru yang mengejutkan, dilaporkan bahwa empat teroris yang terlibat dalam serangan mengerikan di gedung konser Balai Kota Crocus dekat Moskow pada Jumat,

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024