VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberi batas waktu satu bulan bagi perusahaan efek yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) kurang dari Rp 25 miliar.
Hasil pemeriksaan 50 perusahaan efek beberapa waktu lalu menemukan 1-2 broker dengan MKBD tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, secara umum hasil pemeriksaan otoritas pasar modal menunjukkan 50 perusahaan efek telah bekerja dengan baik.
"Tidak banyak yang jatuh, meski terkena krisis ekonomi," kata Fuad usai seminar Capital Market Outlook Q1-2009 di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 27 Januari 2009.
Dia melanjutkan, Bapepam-LK memberi kesempatan kepada broker untuk memperbaiki portofolio dalam MKBD. Dalam waktu dekat, Bapepam-LK juga akan memanggil 50 perusahaan efek lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengkaji kinerja broker saat ini.