Kasus Upah Pungut di Jakarta

Rp 448 Miliar Tidak Jelas Peruntukannya

VIVAnews - Sebanyak Rp 448.028.953.605 dana yang berasal dari upah pungut di DKI Jakarta tidak jelas peruntukannya. Jumlah itu diduga dinikmati oleh orang yang tidak berhak menerima.

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002, daerah boleh mengambil maksimal 5 persen dari total realisasi pendapatan pajak daerah dan realisasi bagi hasil PBB. DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 dan 118 tahun 2005 memutuskan hanya mengambil 3,75 persen dari realisasi pendapatan pajak daerah untuk upah pungut.

Pada 2006 total pendapatan Jakarta dari pajak sebesar Rp 7.753.714.212.069, pada 2007 sebesar Rp 8.694.866.097.118, dan pada 2008 sebesar Rp 10.434.270.000.000.

Berdasarkan data yang dimiliki Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran atau FITRA, pada 2006 total upah pungut di DKI Jakarta mencapai Rp 290.764.282.952. Untuk 2007, berjumlah Rp 326.057.478.641 dan pada 2008 berjumlah Rp 391.285.125.000.

Berdasarkan peraturan gubernur, jatah untuk DPRD DKI Jakarta adalah sebesar 5 persen dari realisasi pendapatan pajak daerah untuk upah pungut. Jika dirata-rata, tiap anggota dewan dapat jatah Rp 7 juta per bulannya atau sekitar Rp 6,3 miliar. Sedangkan untuk tingkat Gubernur, mendapatkan Rp 6 miliar dalam satu tahun.

Sehingga, alokasi upah pungut pada 2006 berjumlah Rp 163.844.398.616. Untuk 2007, berjumlah Rp 184.910.909.372, serta pada 2008 berjumlah Rp 211.322.625.000.

"Ada selisih dari total upah pungut dengan alokasi upah pungut yang sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Mendagri," kata Kepala Divisi Anggaran Daerah FITRA, Arief Rakhman, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Sabtu 14 Februari 2009.

Arif memaparkan, pada 2006 terdapat selisih Rp 126.919.884.336, untuk 2007 sebesar Rp 141.146.569.269, dan untuk 2008 sebesar Rp 179.962.500.000. Atau selama tiga tahun terakhir dana yang tidak jelas peruntukannya itu berjumlah Rp 448.028.953.605.

"Dana itu tidak jelas kemana larinya. Banyak pihak yang tidak sah yang mendapatkan bagian upah pungut," ujarnya.

Kasus upah pungut ini mulai diusut KPK sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi antikorupsi adalah yang terjadi di Jakarta.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Atas kondisi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Departemen Dalam Negeri sepakat untuk merevisi sejumlah aturan mengenai upah pungut. Potensi penerimaannya dikhawatirkan justru dinikmati pejabat yang tak berhak.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024