Penghapusan Retribusi Angkutan Umum

Pelaksanaan Ditunda Hingga 3 Bulan

VIVAnews - Pelaksanaan penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), retribusi terminal, dan retribusi izin trayek akan molor hingga tiga bulan kedepan. Hal ini dikarenakan Gubernur DKI belum bisa menandatangi surat keputusan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, masih menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menandatangani surat keputusan penghapusan restribusi itu. Jika hal itu telah disepakati maka penghapusan restribusi bisa terlaksana bulan ini.

Menurut Fauzi, DPRD DKI minta agar Perda nomor 1 tahun 2006, tentang Retribusi Daerah direvisi, sebelum surat keputusan penghapusan restribusi itu dihapuskan.

Padahal ini keadaan mendesak yang akan diberikan kepada para operator angkutan umum." Saya tahu perda itu harus beruabah, namun kalau menunggu terlalu lama jadi tidak berpihak pada yang tidak membutuhkan," ujar Fauzi, kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Senin 16 Februari 2009.

Sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah sepakat retribusi kir, emplasemen, dan izin trayek dihapus, pasca diberlakukannya penurunan tarif angkutan umum. Meski Dinas Perhubungan DKI harus kehilangan pendapatan retribusi sebesar Rp 6,3 miliar.

Sejumlah pihak mengatakan, penghapusan biaya restribusi uji kir tidak ada kaitannya dengan pendapatan asli daerah (PAD). Karena uji kir bukan untuk meningkatkan PAD, namun untuk memberikan keamanan dan keselamatan para penumpang.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024
Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024