8 Menteri Bakal Teken SKB Wajib Produk Lokal

VIVAnews - Surat Keputusan Bersama (SKB) wajib penggunaan produk dalam negeri bakal diteken setidaknya delapan menteri.

"Akan terbentuk tim nasional terdiri dari delapan menteri," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai Dialog Apindo Pengusaha Bertanya, Partai Politik Menjawab di Hotel Four Seasons Jakarta, Senin, 16 Februari 2009.

Delapan menteri itu, kata Fahmi, selain dirinya akan ada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Taufik Effendi, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

"SKB masih dalam tahap pembahasan, saya akan bertemu dengan pak Taufik, Kapolri, dan Mendiknas untuk membahas lebih lanjut," kata Fahmi. Hasil pertemuan tersebut, menurutnya, akan ditemukan implementasi dan regulasi teknis.

Selain itu, Fahmi menepis akan mencantumkan sanksi dalam SKB tersebut. "Tidak perlu diberi sanksi lah," ujarnya.

Sebelumnya, Fahmi menuturkan aturan wajib pemakaian produk dalam negeri akan diperkuat menjadi SKB, selain Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.11/2006 yang sudah lebih dulu dikeluarkan.

"Memang dibuatkan SKB untuk memperkuat komitmen masing-masing departemen teknis yang mengatur wajib produk dalam negeri," kata Direktur Logam Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian I Gusti Putu Suryawiryawan di tempat terpisah.

Meski demikian, kata dia, Permenperin tetap berlaku dan tidak dihapuskan meski ada SKB.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024