Dewan Tentukan Nasib Perpu Pemilu

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Agenda itu merupakan salah satu agenda utama yang digelar di rapat paripurna masa sidang terakhir.

Berdasarkan informasi yang diterima VIVAnews dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 3 Maret 2009, ada empat agenda utama yang akan diputuskan dalam rapat paripurna ini.

Agenda pertama yakni, pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan. Kedua, pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Unadng tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Dua agenda lainnya itu yakni soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2009 soal pemilu yang sudah ditandatangani presiden. Agenda ketiga ini merupakan pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD menjadi undang-undang.

Agenda terakhir yang akan digelar adalah pidato penutupan masa sidang tiga tahun sidang 2008-2009.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit
Menteri BUMN Erick Thohir

Erick Thohir: Arahan Saya ke BUMN Beli Dolar Secara Optimal, Terukur, dan Sesuai Kebutuhan

Menteri BUMN, Erick Thohir mengarahkan BUMN beli dolar secara optimal, terukur, dan sesuai kebutuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024