Garuda Maintenance Sita 7 Pesawat Batavia Air

VIVAnews - PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia menyita tujuh pesawat milik PT Metro Batavia (Batavia Air). Garuda Maintenance sebelumnya telah mengajukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat dan dikabulkan majelis hakim.

Ketujuh pesawat yang disita berdasarkan penetapan majelis hakim tertanggal 4 Maret 2009 itu merupakan pesawat Boeing 737-200 dengan tujuh nomor seri dan nomor registrasi yang berbeda.

Kuasa hukum PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm mengumumkan penetapan sita jaminan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di halaman 36, Harian Kompas, Sabtu 7 Maret 2009.

Dijelaskan, Garuda telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Metro Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana terdaftar pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 25 September 2008.

"Sehubungan dengan perkara Nomor 335, klien kami telah mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir  beslag) melalui surat Nomor 382/ABNP/PAN-NN-SA-MSH/X/2008 tertanggal 17 Oktober 2008 yang ditujukan kepada majelis hakim perkara Nomor 335," demikian pernyataan kuasa hukum Garuda, Pia AR Akbar Nasution, Subagio Aridarmo, Nugrahaningrum dan M sadly Hasibuan.

Disebutkan, berdasarkan permohonan sita jaminan, majelis hakim perkara Nomor 335 telah mengeluarkan penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret  2009.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka
Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Ketua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyindir pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD terkait upaya mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024