Kasus CP Prima Diputuskan Sebulan Mendatang

VIVAnews - Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menargetkan keputusan hasil pemeriksaan kasus PT Central Proteinaprima Tbk/CP Prima (CPRO) kemungkinan diputuskan sebulan mendatang.

"Pokoknya kami akan putuskan secepatnya, biasanya sebulan selesai," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Biro Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon, di kantornya, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2009.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Seperti diketahui, Bapepam memeriksa kasus CP Prima sejak sebulan terakhir. Pemeriksaan bermula dari kisruhnya pelaksanaan penerbitan kembali saham (right issue) saham CPRO senilai Rp 1,7 triliun. Namun, pada 19 Desember 2008 otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) CPRO

Menurut Robinson, pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus CPRO dari Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (PP) Bapepam-LK. Sayangnya, dia enggan membeberkan hasil pemeriksaan maupun rekomendasi dari biro tersebut.

"Kami harus mempelajari lagi hasil pemeriksaan Biro PP, sebelum memutuskan mengenakan sanksi atau tidak," kata Robinson.

Rizky Nazar

Bantah Selingkuh, Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan Video Ciuman dengan Salshabilla Adriani

Kabar dugaan perselingkuhan Rizky Nazar dan Salshabilla Adriani menghebohkan publik hingga menjadi trending topik di media sosial. Bagaimana tidak, banyak netizen geram.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024