Buddha Bar Dilaporkan ke Polda Metro

VIVAnews - Forum Anti-Buddha Bar melaporkan PT Nireta Vista Creative, pengelola Buddha Bar, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka melapor dengan tuduhan penistaan agama.

Koordinator Forum Anti-Buddha Bar, Kevin Wu, menyatakan, tidak terima jika nama agama Buddha dikaitkan dengan bar yang dewasa ini dikonotasikan negatif. "Bar itu kan menjual miras dan ada wanita penghibur," ujarnya didampingi 14 anggota forum, di Polda Metro Jaya, Rabu 11 Maret 2009.

Laporan yang tertuang dalam surat LP/668/K/III/2009/SPK unit II itu disertai tiga saksi. Para saksi yang akan diajukan adalah pemuka umat Buddha yaitu Suhu Duta Vita, Sugianto, dan Oka Diputra. "Harapan kami ini menjadi momentum pemerintah untuk melindungi kaum minoritas," ujarnya.

Jalur hukum ditempuh Forum Anti-Buddha Bar setelah melakukan berbagai upaya pendekatan agar bar itu ditutup. Mulai dari menyurati Buddha Bar, hingga mengadu ke DPRD DKI. "Kami kecewa karena Buddha Bar telah menggiring ke hal teknis (franchise) bukan prinsipil," kata Kevin.

Buddha Bar dituding melecehkan umat Buddha melalui berbagai ornamen yang menghiasi interiornya. Buddha Bar didesak mengganti nama dagang dan melepaskan simbol keagamaan Buddha.

Buddha Bar merupakan usaha waralaba yang berpusat di Prancis. Di Jakarta, lisensinya dipegang PT Nireta Vista Creative. Bar mewah itu juga ada di sejumlah kota besar dunia seperti Dubai, Kiev, Dublin, New York, dan New York.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim
Wilayah kerja migas lepas pantai yang dikelola Medco Energi.

Medco Energi Resmi Divestasi Seluruh Sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V

PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) mengumumkan penyelesaian divestasi seluruh kepemilikan sahamnya di Ophir Vietnam Block 12W B.V. (OVBV).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024