Apindo Menangi Gugatan Soal Asuransi Pekerja

VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memenangkan gugatan untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.82/2006 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian Dalam Hubungan Kerja untuk di Luar Jam Kerja.

"Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dan menyatakan Pergub tersebut tidak sah dan tidak berlaku umum," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2009.

Mahkamah Agung, Sofjan menambahkan, juga memerintahkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Pergub tersebut selambatnya 90 hari semenjak putusan dikirimkan kepada Gubernur.

"Asuransi kecelakaan dan kematian di luar jam kerja tidak lazim dilakukan. Pengusaha tidak bisa kontrol pekerja selepas jam kerja," kata Sofjan.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Bahkan, dia menambahkan, keganjilan juga terlihat ketika pemprov menunjuk salah satu perusahaan asuransi untuk menjalankan aturan tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan Apindo kepada MA sejak 14 Februari 2007, diutarakan keberatan dengan alasan di antaranya, syarat kepesertaan asuransi dipaksakan oleh pemprov hanya kepada satu lembaga asuransi sehingga menimbulkan monopoli, menimbulkan ekonomi biaya tinggi (high economy) padahal pekerja juga tidak menuntut, dan bertentangan dengan UU No.2/1992 tentang usaha Perasuransian.

Ekonomi biaya tinggi, kata Sofjan,  juga terlihat ketika perusahaan akan mengajukan berbagai izin usaha, dengan Pergub tersebut pemprov menolak memberikan izin jika pengusaha belum membayar premi asuransi. "Pemprov bakal tidak mau mengesahkan kontrak kesepakatan bersama(KKB) kalau premi belum dibayar," katanya.

Ketua Apindo DKI Jakarta Soepriyatno melansir, total premi sebanyak Rp 200 miliar harus dikeluarkan pengusaha karena Pergub itu, dengan prosentase 0,2 persen per penghasilan pekerja yang dilaporkan. "Pengusaha harus bayar untuk related productivity zero, sama sekali tidak ada kaitannya dengan produktivitas kerja," katanya di saat yang sama.

Sementara itu, kata Sofjan, paska dikeluarkannya Pergub tersebut daerah lain juga ikut latah melakukan hal serupa. "Ada tiga daerah yang terdeteksi, yaitu Serang, Tangerang, dan Kabupaten Bogor," ujarnya.

Untuk daerah-daerah tersebut, dia mengatakan Apindo akan melakukan persuasi terlebih dahulu. "Tapi jika tetap tidak mau mencabut aturan, baru mengajukan ke MA," ujarnya.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
Hwang Sun-hong,

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Korea Selatan U-23 pada laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Duel berlangsung di Abdullah bin Khalifa Stadium, Jumat dini hari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024