PHK Freeport, Pemerintah Tak Bisa Intervensi

VIVAnews - Pemerintah mengaku tak bisa lagi mengintervensi kasus pemutusan hubungan kerja PT Freeport Indonesia terhadap 64 karyawannya.

"Departemen Tenaga Kerja tak bisa lagi intervensi," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja Gandi Sugandi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa 14 April 2009. 

Hal itu dikarenakan proses memperoleh izin PHK sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial. "Jadi, kami (Departemen) hanya bisa memantau proses di pengadilan," ujarnya. Pasalnya, Departemen Tenaga Kerja hanya bergerak di proses mediasi saja.

"Jadi tidak perlu izin Departemen Tenaga Kerja untuk melakukan PHK, tapi perlu penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk bisa melakukannya," kata dia.

Namun, Departemen Tenaga Kerja menyatakan siap jika dibutuhkan menjadi saksi ahli dalam persidangan. "Siapa yang datang nanti sesuai permintaan dari pihak-pihak yang bersengketa. Tentunya akan dilakukan sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024