VIVAnews - Nasib Aulia Pohan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia tidak lama lagi akan ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukti-bukti keterlibatan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu saat ini sedang dikaji.
"Tidak lama lagi. Ini sedang jalan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah saat berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2008.
Menurut Chandra, banyak hal baru yang terungkap dalam persidangan kasus aliran dana Bank Indonesia. Komisi, lanjut Chandra, akan lebih melihat pada hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada dalam persidangan.
Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih menyidangkan lima terdakwa dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Mereka adalah bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, bekas petinggi Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak, serta bekas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
Burhanuddin saat ini sedang menunggu keputusan dari majelis hakim apakah bersalah atau tidak dalam kasus ini.
Chandra menjelaskan, jaksa penuntut umum yang menangani lima terdakwa itu sudah diminta menyampaikan hal-hal yang terungkap dalam persidangan. "Sekarang sedang dalam pengkajian," jelasnya.
Apakah sudah mengarah Aulia Pohan terlibat? "Publik sudah bisa melihat," tutupnya.
Baca juga wawancara khusus VIVAnews dengan Burhanuddin Abdullah di penjara (lihat: "Peran Aulia Pohan Sangat Substantif").