VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan batas atas auto rejection sebesar 20 persen mulai Jumat, 31 Oktober 2008. Namun, batas bawah auto rejection tetap 10 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam peraturan No.29/BEI.SPR/10-2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Perubahan Besaran Persentase Auto Rejection Harga.
Keputusan bursa itu telah mempertimbangkan perkembangan pasar dan masukan dari berbagai pihak guna pelaksanaan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Otoritas bursa memandang perlu untuk melakukan perubahan secara bertahap terhadap ketentuan batas atas dan bawah auto rejection 10 persen menjadi 20 persen untuk batas atas.
Sementara itu, untuk batas bawah auto rejection, BEI masih memberlakukan ketentuan 10 persen. Perubahan ketentuan tersebut akan berlaku hingga penetapan bursa lebih lanjut.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengatakan, pada tahap awal, BEI akan membuka batas atas dan bawah auto rejection sebesar 15-20 persen hingga kondisi pasar membaik. Selanjutnya, auto rejection akan ditelaah hingga mencapai 20-30 persen secara bertahap sesuai kondisi normal.
Sistem auto rejection asimetris tersebut sebelumnya sudah melalui beberapa kali uji teknis dengan anggota bursa. Meskipun demikian, keputusan itu berubah dari rencana semula. Awalnya, BEI akan tetap menerapkan auto rejection simetris, yakni dengan batas atas maupun bawah sama.