Dana Nasabah Sarijaya Tidak Ditanggung Negara

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan pemerintah tidak akan mengganti kerugian karena kasus yang terjadi di industri pasar modal.

"Dana (yang hilang) tidak mungkin diganti oleh negara," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di Jakarta, Jumat 20 Maret 2009.

Fuad mengatakan hal itu menanggapi keluhan dan permintaan nasabah Sarijaya agar otoritas pasar modal menalangi dana mereka yang diduga disalahgunakan komisaris utama perusahaan efek itu.

Menurut dia, ada proses hukum mengenai dana nasabah yang akan dibuktikan di kepolisian. Hal itu karena masalah finansial sudah menyangkut seluruh sistem ketatanegaraan. "Itu di luar jangkauan kami," ujar dia.

Dalam berkoordinasi dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI, otoritas pasar modal hanya memberi informasi, misalnya terkait jumlah dana nasabah.

Dia menjelaskan, otoritas pasar modal menginginkan proses penyelesaian kasus Sarijaya bisa lebih cepat. Namun, kemampuan karyawan perusahaan efek itu terbatas, sehingga Bapepam-LK tidak bisa memaksa.

Universitas Oxford hingga Cambridge Bergabung dalam Aksi Pro-Palestina

"Regulator tidak bisa ambil alih nasabah, karena memang tidak punya nasabah," kata dia. "Itu kan nasabahnya Sarijaya. Kami hanya membantu mempercepat proses penyelesaian".

Bimtek Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi

KUH Jeddah Gelar Bimtek 644 Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi Layani Jemaah Haji

Kantor Urusan Haji (KUH) pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah adakan Bimbingan Teknis bagi 644 tenaga pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024