VIVAnews - Perum Perumahan Nasional (Perumnas) menilai perizinan rumah susun sederhana milik (rusunami) atau apartemen bersubsidi harus diikuti sesuai prosedur.
Menurut Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto, penyegelan beberapa rusunami yang terjadi di belakangan ini akibat adanya perizinan yang harus diselesaikan.
"Ikuti saja (prosedurnya)," kata Himawan setelah mengunjungi lokasi penampungan sementara korban jebolnya tanggul Situ Gintung di Tangerang, Senin, 6 April 2009.
Diketahui, sejumlah pengembang mengeluhkan Peraturan Gubernur No.27 tahun 2009 yang diterbitkan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Pengembang menilai berbagai peraturan pada Pergub itu menyulitkan pembangunan apartemen bersubsidi di Jakarta.
Perumnas yang juga sedang membangun apartemen bersubsidi di beberapa lokasi di Jakarta, kata Himawan sedang mengurus proses perizinan di Pemda DKI.
Direktur Operasional Perum Perumnas Kamal Kusmantoro juga mengakui, persyaratan yang harus dipenuhi Perumnas dalam membangun rusunami cukup banyak. "Izinnya banyak, kalau belum ada IMB-nya berarti persyaratannya ada yang belum terpenuhi," katanya.
Menurut Kamal, aturan-aturan Pergub 27/2009 berdampak terhadap pengembang dengan lahan terbatas. Untungnya Perumnas, memiliki lahan yang luas sehingga mampu memenuhi persyaratan sesuai Pergub.
Rusunami kemayoran, katanya, cukup luas sehingga kekhawatiran kepadatan lokasi tidak akan terjadi. "Tidak ada masalah, karena kita punya lahan yang luas," tutur Kamal.
Sementara kebijakan harga, menurutnya berkaitan dengan subsidi pemerintah.
Kamal menambahkan, prosedur perizinan seharusnya tidak dibedakan dengan perizinan non rusunami. "Jika belum mengantongi perizinan, sebaiknya pengembang jangan membangun dulu," tutur dia.
Dia menuturkan, rusunami yang ditangani Perumnas seperti rusunami Kemayoran dan Bekasi Center Point juga sedang dalam proses perizinan.
Sedangkan proyek rusunami Kemayoran sudah melakukan penutupan atap (topping off) awal Maret lalu yang disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.