VIVAnews - Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Kinabalu dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai mereka terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi biaya tarif keimigrasian.
"Para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut," kata Jaksa Kadek Wiradhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 8 April 2009. Jaksa juga menuntut agar keempat terdakwa dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.
Empat terdakwa itu mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI kInabalu berkedudukan di Tawau Makdum Tahir.
Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntung diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan kerugian negara sebesar RM 2,5 juta.
Pun Jaksa meminta majelis hakim menghukum para terdakwa membayar uang pengganti. Muchamad Sukarna harus membayar kerugian negara sebesar RM 180 ribu. "Uang itu dikompensasikan dengan pengembalian terdakwa senilai Rp 2,5 miliar," kata Jaksa Kadek.
Sementara terdakwa II Mas Tata Machron diwajibkan membayar denda RM 80 ribu. Uang itu belum dibayarkan seluruhnya. Adapun Irsyafli Rasoel harus membayar uang senilai RM 118 ribu. Jaksa Kadek mengatakan uang tersebut telah dikompensasikan dengan pengembalian yang nilainya sama.
Makdum Tahir juga dikenakan membayar uang pengganti senilai RM 215 ribu. Uang tersebut belum seluruhnya dikembalikan. "Bila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," kata Jaksa.
Muchamad Sukarna, kata Jaksa Suwarji, bersepakat dengan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Radite Ediyatmo Guna menerapkan dua tarif dalam pungutan biaya itu. Tarif yang nilainya tinggi dijadikan dasar dalam pungutan biaya kepengurusan dokumen keimigrasian. Sementara nilai rendahnya dijadikan dasar dalam penyetoran ke Kas Negara sebagai PNBP.
Jaksa Suwarji mengatakan selisih uang itu digunakan untuk biaya penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah. "Selain itu juga dibagi-bagikan kepada para staf di kantor konsulat," kata dia.
Kasus ini bermula ketika Konsulat Jenderal RI kota Kinabalu mengetahui adanya penerapan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Konsulat Jenderal menarik tarif dari pemohon berdasar pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak bernomor SKEP/05/N7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif yang nilainya tinggi.
Sementara tarif yang dijadikan dasar penyetoran ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak berdasar pada surat keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif yang nilainya rendah. Surat ini diberlakukan di Kota Kinabalu, KJRI berkedudukan di Kuching dan Tawau.
VIVA.co.id
20 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Superchallenge Supermoto Race 2024 Seri Kejurnas bakal berlangsung sebanyak lima seri di lima kota berbeda. Untuk seri pembuka akan berlangsung di Yogyakarta.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
TikTokers Asal Surabaya Irene Suwandi Bakal Debut Jadi Idol Kpop, Bisa 4 Bahasa
IntipSeleb
9 menit lalu
TikTokers Indonesia yang berasal dari Surabaya yakni Irene Suwandi mengabarkan bahwa ia akan debut menjadi idol Kpop di Korea Selatan sebagai anggota dari grup wanita TD.
Bawa Kekasih Saat Lebaran, Wika Salim Tiba-Tiba Bahas Soal Pernikahan
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Wika Salim mengungkapkan perasaannya yang senang karena dapat mengajak Max Adam bertemu dengan keluarga saat Lebaran, bahkan ia juga bahas pernikahan.
Selengkapnya
Isu Terkini