Korupsi KBRI Malaysia

4 Mantan Pejabat Konjen Dituntut 2,5 Tahun

VIVAnews - Empat mantan pejabat Konsulat Jenderal Kinabalu dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai mereka terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi biaya tarif keimigrasian.

"Para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta berlanjut," kata Jaksa Kadek Wiradhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 8 April 2009. Jaksa juga menuntut agar keempat terdakwa dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.

Empat terdakwa itu mantan Konsul Jenderal RI Kinabalu Muchamad Sukarna, mantan Kepala Bidang Konekponsosbud KJRI Kinabalu Mas Tata Machron, mantan Kasubid Imigrasi KJRI Kinabalu berkedudukan di Kuching Irsyafli Rasoel, dan mantan Kasubid Imigrasi KJRI kInabalu berkedudukan di Tawau Makdum Tahir.

Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntung diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan kerugian negara sebesar RM 2,5 juta.

Pun Jaksa meminta majelis hakim menghukum para terdakwa membayar uang pengganti. Muchamad Sukarna harus membayar kerugian negara sebesar RM 180 ribu. "Uang itu dikompensasikan dengan pengembalian terdakwa senilai Rp 2,5 miliar," kata Jaksa Kadek.

Sementara terdakwa II Mas Tata Machron diwajibkan membayar denda RM 80 ribu. Uang itu belum dibayarkan seluruhnya. Adapun Irsyafli Rasoel harus membayar uang senilai RM 118 ribu. Jaksa Kadek mengatakan uang tersebut telah dikompensasikan dengan pengembalian yang nilainya sama.

Makdum Tahir juga dikenakan membayar uang pengganti senilai RM 215 ribu. Uang tersebut belum seluruhnya dikembalikan. "Bila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," kata Jaksa.

Muchamad Sukarna, kata Jaksa Suwarji, bersepakat dengan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan  Sosial dan Budaya Radite Ediyatmo Guna menerapkan dua tarif  dalam pungutan biaya itu. Tarif yang nilainya tinggi dijadikan dasar dalam pungutan biaya kepengurusan dokumen keimigrasian. Sementara nilai rendahnya dijadikan dasar dalam penyetoran ke Kas Negara sebagai PNBP.

Jaksa Suwarji mengatakan selisih uang itu digunakan untuk biaya penanggulangan Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah. "Selain itu juga dibagi-bagikan kepada para staf di kantor konsulat," kata dia.

Kasus ini bermula ketika Konsulat Jenderal RI kota Kinabalu mengetahui adanya penerapan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Konsulat Jenderal menarik tarif dari pemohon berdasar pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak bernomor SKEP/05/N7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif yang nilainya tinggi.

Sementara tarif yang dijadikan dasar penyetoran ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak berdasar pada surat keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif yang nilainya rendah. Surat ini diberlakukan di Kota Kinabalu, KJRI berkedudukan di Kuching dan Tawau.

Pentingnya Mencintai Diri: Melawan Depresi dan Maraknya Percobaan Bunuh Diri
Suasana Shibuya Scramble Crossing, Tokyo, Jepang, di malam hari.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan

Kedutaan Besar Jepang membuka tawaran beasiswa kepada siswa-siswi Indonesia lulusan SMA/SMK dan sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke Universitas di Jepang.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024