Rekanan Depnakertrans Dituntut 4 Tahun Bui

VIVAnews - Direktur PT Pantoh Pauh Putra, Karnawi, dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,86 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Katarina Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 13 April 2009.

Karnawi adalah pemenang proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk dua balai Latihan Kerja di Banda Aceh dan Medan senilai Rp 6,98 miliar. Jaksa menuduh terdakwa telah mengambil keuntungan sebesar Rp 2,064 miliar.

Terkait dengan kemungkinan kerugian negara, Jaksa meminta Karnawi membayar uang pengganti senilai Rp 2,064 miliar. "Uang itu
dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebesar Rp 200 juta," kata Jaksa. Sehingga, tambah Jaksa, Karnawi harus membayar uang pengganti Rp 1,86 miliar. Jika tidak dibayar maka Karnawi dikenakan hukuman hingga tiga tahun kurungan.

Jaksa menjerat dia telah menyalahi ketentuan dala Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Karnawi telah menyalahi Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan dalam proyek itu. Karnawi, kata Jaksa, telah ditunjuk langsung oleh Taswin Zein selaku pimpinan proyek.

Padahal, kata Katarina, Karnawi mengetahui barang pengadaan bukan barang spesifik dan bukan dalam keadaan mendesak. "Perbuatan terdakwa telah menyalahi hukum materil," kata dia. Tanpa mengikuti pedoman, kata Jaksa, terdakwa telah menyerahkan kelengkapan pengadaan sebatas formalitas. "Seolah-olah telah mengikuti pedoman pengadaan," kata Jaksa.

Sesuai kesepakatan dengan Taswin, Karnawi membuat surat pernyataan kesanggupan dan membuat rekening bersama atas nama PT Panton Pauh Putra. Rekening itu dimaksudkan untuk menampung pencairan anggaran ABT-DIKS Tahun 2004.

Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.

Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati
Memperingati Hari Kartini

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

Kisah Soesalit Djojoadhiningrat yang harus ditinggal meninggal ibunya ini juga menarik perhatian publik tatkala peringatan Hari Kartini pada 21 April setiap tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024