Badan POM: Obat Flu Dalam Negeri Aman

VIVAnews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menegaskan kandungan phenylpropanolamine (PPA) yang terkandung dalam obat flu dan obat batuk yang beredar masih dalam batas aman dikonsumsi. Kandungan PPA dalam obat flu dan obat batuk maksimal 15 mg per takaran.

Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan, tidak benar pengumuman yang dikeluarkan Badan Pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (US FDA) pada 1 Maret 2009 yang beredar melalui SMS dan surat elektronik.

"Saat ini tidak ada informasi terkait PPA," kata dia pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 16 April 2009.

Menurut Husniah, pada November 2000, US FDA menarik obat yang mengandung PPA karena diduga ada hubungan antara pendarahan otak dengan PPA dalam jumlah besar sebagai obat pelangsing. Badan POM menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rilis pada Desember 2000 dan peringatan publik pada 16 April 2001. 

"Isinya obat flu dan obat batuk yang beredar maksimal hanya menggunakan 15 mg per takaran, dan tidak diperbolehkan dimasukkan dalam obat batuk dan flu anak di bawah enam tahun," tuturnya.

Badan POM terus melakukan pengawasan produsen obat agar tidak menggunakan PPA dalam kadar lebih tinggi dari 15 mg per takaran.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024