Ingin Punya Anak dari Pacar Mati

VIVAnews - Pengadilan di kota New York, Amerika Serikat (AS), mengizinkan seorang perempuan untuk membuahi sel telurnya dengan sperma dari kekasihnya yang telah meninggal.

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Kekasih Gisela Marrero, Johnny Quintana, meninggal pada Kamis pekan lalu karena serangan jantung. Sehari sebelum meninggal, Quintana mengatakan pada Marrero kalau dia ingin memiliki anak lagi dari rahim Marrero.

Seperti dikutip dari laman stasiun televisi BBC, Marrero hanya memiliki waktu 36 jam agar telur di rahimnya bisa dibuahi sel sperma mendiang pacarnya. Menurut penelitian medis, sel sperma dari orang mati masih bisa bertahan selama 36 jam sejak si empunya menghembuskan nafas terakhir.

Karena pasangan itu tidak menikah resmi, maka Marrero membutuhkan perintah pengadilan. Akhirnya, dengan menceritakan permintaan terakhir Quintana di hadapan hakim pada Jumat pekan lalu, sidang memutuskan bahwa Marrero bisa mengambil sperma Quintana. Keputusan itu keluar empat jam sebelum batas waktu 36 jam itu berakhir.

Setelah Pengadilan Tinggi Bronx meluluskan permintaan Marrero, pegawai bank sperma buru-buru mendatangi rumah sakit setempat di mana jenazah pria yang berprofesi sebagai mekanik itu disimpan.

Marrero dan Quintana telah memiliki satu anak laki-laki berusia dua tahun. "Sehari sebelum dia meninggal, kami bicara tentang rencana-rencana masa depan kami, membeli sebuah apartemen dan punya anak lagi," kata Marrero kepada harian New York Daily News.

"Itu adalah permintaannya. Ini adalah hal terakhir yang bisa saya lakukan untuknya," lanjutnya. Suasana emosional terjadi di ruang sidang saat Marrero dan keluarga almarhum merayakan keputusan sidang. (AP)

Bawa Koper, Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Usai Putusan MK
Ria Ricis dan sang putri, Moana.

Gugat Cerai Teuku Ryan, Berapa Nominal Nafkah Anak yang Diajukan Ria Ricis?

Terkait nominal nafkah yang diminta Ria Ricis kepada Teuku Ryan untuk buah hati, Ria Ricis sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024