Paska Desentralisasi

Konsentrasi Tenaga Kerja Mulai Bergeser

VIVAnews - Paska desentralisasi, pertumbuhan tenaga kerja industri di pulau-pulau besar Indonesia dalam kawasan regional semakin berimbang. Pergeseran tenaga kerja terjadi dari pulau Jawa dan Bali ke Pulau Sumatra. 

Dari hasil penelitian Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian B Raksaka Mahi pada 2006, memperlihatkan setelah desentralisasi, industri yang terkonsentrasi tumbuh lebih seimbang.

Pada 1996, distribusi industri secara regional terkonsentrasi di pulau Jawa dan Bali sebesar 82,4 persen, Sumatera 10,9 persen, Kalimantan 4,1 persen, Sulawesi 1,4 persen dan pulau lainnya 1,2 persen.

Setelah desentralisasi pada 2003 distribusi tenaga kerja mengalami sedikit perubahan dengan penurunan konsentrasi tenaga kerja di Jawa dan Bali 81,1 persen dan meningkatkan konsentrasi pekerja di sumatra dengan 12,7 persen. Tetapi tenaga kerja industri di Kalimantan menurun menjadi 3,6 persen, di Sulawesi 1,6 persen dan lainnya 1 persen.

Dari hasil penelitiannya pada 2007, Raksaka mengatakan penyarapan tenaga kerja di semua wilayah Indonesia dibawah pertumbuhan ekonomi atau inelastis. Sebagai ilustrasi, setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen di Jawa Tengah akan menyerap tenaga kerja 0,73 persen.
 
"Butuh peran pemerintah regional untuk mempromosikan kebijakan pro lapangan kerja," katanya pada Seminar  Prospects and Challenges Developing Special Economic Zone in Indonesia di Jakarta Selasa, 21 April 2009.

Menurut Raksaka, pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan berbagai peraturan mengenai menarik investasi.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

Selama kurun 2005-2009, pemerintah pusat mengeluarkan tiga instruksi presiden (inpres) yakni Inpres 3/2006 dengan fokus iklim investasi (85 aksi), inpres 6/2007 dengan fokus sektor riil dan usaha kecil menengah (165 aksi), serta inpres 5/2008 mengenai reformasi (195 aksi) menyangkut iklim investasi, finansial, infrastruktur, UKM, Lingkungan, Energi, Tenaga Kerja, dan Komitmen Ekonomi ASEAN.

Selain itu, pemerintah menerbitkan UU Investasi No.25/2007 dengan peraturan pendukung diantaranya negative list,insentif untuk investasi, kawasan ekonomi khusus (KEK) dan layanan satu pintu untuk investasi.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang direncanakan akan selesai Septemper 2009, kata Raksaka, mampu membuat suatu daerah lebih kompetitif dan bersaing pada  tingkat internasional. "Penyerapan tenaga kerja di KEK mampu menggerakkan sektor-sektor dari hulu hingga ke hilir." ujarnya.

Pengolahan sektor pengolahan komoditas pertanian, menurutnya akan memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja di 42 sektor lainnya, mulai dari industri pengolahan hingga perdagangan. "KEK di berbagai regional, penyebaran tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi dapat tersebar ke seluruh wilayah Indonesia," tutur Raksaka.

Raksaka menambahkan, untuk itu fasilitas KEK bukan hanya dibangun pemerintah pusat, tapi oleh pemerintah daerah. Sebab, KEK bisa dipakai sebagai zona ekspor, zona logistik, teknologi, dan berbagai tipe zona ekonomi. "Tergantung potensi daerah bersangkutan," katanya.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi
Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024