Dirut PT Pos Divonis Bebas

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Utama PT Pos Indonesia, Hana Suryana. Hana dinilai tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana nonbujeter PT Pos Indonesia.

"Terdakwa tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 April 2009.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai penggunaan dana nonbujeter PT Pos sudah sesuai dengan aturan yakni Surat Edaran No 41 tanggal 30 Maret 2003 yang mengatur mengenai dana insentif.

Persija Kurang Maksimal saat Kalahkan Persis, Ini Alasannya

"Aturan itu tidak bertentangan dengan UU BUMN," jelasnya. "Terdakwa juga tidak terbukti mendapatkan keuntungan secara pribadi."

Dalam kasus serupa, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga telah membebaskan tiga terdakwa yani Kepala Kantor Pos cabang Fatahillah Fahrurrozi, dan dua bawahannya Elvi Sahri dan Widianto.

Peluncuran Produk Always On

Gaya Hidup Aktif Masyarakat Dorong Permintaan akan Perangkat yang Sesuai

Seiring dengan hal tersebut, permintaan akan perangkat yang mendukung gaya hidup yang aktif dan produktif semakin meningkat.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024