Perpu Pemilu Disahkan Jadi UU

VIVAnews - Setelah mengalami penundaan sidang paripurna selama 24 jam terhitung kemarin, akhirnya sore ini Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, menjadi UU melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.

Perpu yang dipersoalkan tersebut berisi dua hal krusial, yakni penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap dan pengesahan penandaan dimungkinkan lebih dari satu kali. Kemarin, Selasa 28 April 2009, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Bintang Pelopor Demokrasi menolak keras Perpu ini.

Sebelum rapat paripurna dibuka sekitar pukul 14.00 WIB, pimpinan-pimpinan fraksi terlebih dahulu melakukan komunikasi politik atau lobi, karena dari hasil sidang kemarin, dua fraksi - FPDIP & FBPD - masih menolak pengesahan perpu. Dalam lobby tersebut, FBPD mengubah sikapnya dengan berbalik menerima pengesahan perpu menjadi UU, sedangkan FPDIP tetap teguh menolak pengesahan.

"Hasil lobi menyepakati pengambilan keputusan dilakukan pada hari ini dengan cara voting," ujar Ketua DPR, Agung Laksono, ketika membuka sidang paripurna, Senayan, Jakarta, Rabu 29 April 2009.

Dalam voting yang dihadiri oleh 263 anggota DPR tersebut, 186 orang menerima, 67 menolak, dan 10 abstain. Rinciannya, FPDIP menolak (59 suara), Fraksi Demokrat seluruhnya menerima (44 suara), FPPP mayoritas menerima (21 suara menerima, 2 menolak, 1 abstain), FKB seluruhnya menerima (19 suara), FPKS seluruhnya menerima (24 suara), FBPD mayoritas menerima (4 suara menerima, 1 menolak, 1 abstain), dan FPDS mayoritas menerima (8 menerima, 1 menolak).

Jubir FBPD, Nur Syamsi Nurlan, menyatakan bahwa meskipun pada akhirnya FBPD menyepakati pengesahan perpu menjadi UU, namun fraksi mengajukan nota keberatan (minderheits nota).  "Kekisruhan pada Pemilu legislatif sangat telanjang.  Oleh karena itu pemerintah ikut bertanggung jawab karena sistem administrasi kependudukan ada di tangan pemerintah," tutur Nur Syamsi dalam paripurna.

Hasto Kristiyanto dari FPDIP melakukan interupsi usai voting dilakukan.  "Kami tahu bahwa persiapan perpu di lapangan, banyak tidak menyelesaikan masalah.  Jadi, pengesahan perpu ini jangan sampai melupakan komitmen untuk memperbaiki sejumlah kasus kisruh pada Pemilu," ujar Hasto.

Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDIP itu pun mengingatkan agar DPR tetap konsisten mengawal pelaksanaan Pemilu Presiden, agar hasilnya bisa lebih berkualitas.  Sementara itu, Max Sopacua dari Fraksi Demokrat meminta agar bila ada ketidakpuasan dalam soal Pemilu, hal itu diselesaikan lewat jalur hukum dan cara-cara yang 'gentleman.'

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur
Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hasil stress test BI menunjukkan bahwa ketahanan perbankan dan korporasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024