Direktur BUMN Ditembak

Status Antasari Ditetapkan Pukul 14.00

VIVAnews - Polisi akan menyampaikan secara resmi status Ketua KPK non aktif Antasari Azhar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, siang ini pukul 14.00 WIB.

Antasari diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisari Besar Chrysnanda menyebutkan, dirinya tidak mau berandai-andai mengenai penetapan status terhadap Antasari Ashar.

"Lihat saja nanti hasil pemeriksaan. Ya seluruh tersangka kemungkinan juga akan dihadirkan dalam jumpa pers itu," ujar Chrisnanda, Senin 4 Mei 2009

Pantauan VIVAnews di ruang aula utama Polda Metro Jaya yang dipersiapakan untuk jumpa pers, terlihat puluhan kursi untuk wartawan yang berhadapat dengan sebuah meja dengan empat kursi yang disiapkan untuk para petinggi kepolisian.

Meja tersebut disiapakan untuk Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Wahyono, Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, Wakil Kepala Badan Resersi Kriminal Mabes Polri, Direktur Kriminal Umum dan Kadiv Propam Mabes Polri.

Di dalam ruangan juga terlihat barang bukti berupa motor Yamaha Scorpio berwana ungu silver yang diduga untuk eksekutor untuk menembak Nasrudin. Dari motor tersebut terdapat tanda barang bukti yang bertuliskan kendaraan yang digunakan pelaku.

Sementara pada bagian kiri terdapat motor Yamaha Mio B 6118 SSE dan Yamaha Jupiter MX B 6081 BVG milik para tersangka yang digunakan untuk memantau pergerakan korban.

Dua barang bukti lainya adalah kendaraan roda empat yang berada di luar ruangan, berupa mobil BMW silver B 191 E milik Nasrudin Zulkarnen yang masih terlihat dua bekas tembakan yang disita dari Suparmin.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Selain itu juga mobil Toyota Avanza B 8870 NP yang disita dari Nur Gondrong yang digunakan untuk menghambat laju kendaraan Nasrudin saat penembakan terjadi.

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024