VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari Azhar, dibela oleh enam pengacara top. Indonesia Corruption Watch menilai keterlibatan para pengacara itu merupakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
"Dari data kami, para pengacara itu pernah membela sekitar 50 kasus korupsi," kata peneliti ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 4 Mei 2009. "Ini preseden buruk dalam pemberantasan korupsi."
Seperti diketahui, Antasari akan dibela enam pengacara yakni adalah Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, M Assegaf, Denny Kailimang, Farhat Abbas, dan Ari Yusuf Amir. Mereka semua terlihat saat Antasari menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Merbabu Kompleks Giri Loka 2, Bumi Serpong Damai, Tangerang, pada Minggu 3 Mei.
Febri menjelaskan, sebagian pengacara yang membela Antasari saat ini masih menangani perkara di KPK. "Sesuai peraturan, seharusnya KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang sedang beperkara termasuk pengacara," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran VIVAnews, pengacara itu pernah menangani perkara-perkara korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator pengacara Antasari, Juniver Girsang, diketahui pernah membela mantan Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdihardjo, dalam perkara korupsi pungutan liar. Juniver bahkan juga pernah menangani perkara dugaan korupsi penjualan dua unit kapal tanker milik Pertamina.
Seperti M Assegaf, dia adalah kuasa hukum dalam kasus aliran dana Bank Indonesia. Saat ini, kasus aliran dana Bank Indonesia bahkan masih bergulir di KPK.
Hotma Sitompoel, pernah mendampingi mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Theo F Toemion, dalam kasus korupsi penyelenggaraan Indonesia Investment Year 2003-2004.
Pengacara senior Deni Kailimang, merupakan pengacara yang pernah mendampingi komisioner KPU, Mulyana W Kusumah, saat menghadapi kasus suap terhadap auditor BPK, Khairiansyah Salman.
Sedangkan Farhat Abbas, juga pernah membela kasus korupsi yang diusut KPK. Farhat diketahui pernah membela mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi Suparman, yang terlibat dalam kasus penyuapan. Suparman terbukti menerima suap saat mengusut kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara yang sedang ditanganinya.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Hero Counter Nolan Terkuat di Patch Terbaru Mobile Legends! Pastikan Ngerank Dengan Kemenangan!
Gadget
13 menit lalu
Martis, Franco, dan Khufra adalah hero counter terbaik untuk menghadapi Nolan di Mobile Legends, membawa strategi unik dan kemampuan yang efektif dalam pertempuran.
Passkey merupakan kunci digital yang terhubung dengan akun pengguna dan digunakan untuk autentikasi tanpa perlu memasukkan nama pengguna atau kata sandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung tuntaskan persoalan yang menjerat seorang pedagang pecel di Lampung akibat terjebak hutang.
Penuntasan hutang tersebut dihadirk
Anggota DPRD Desak Dishub DKI Jakarta Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar
Siap
41 menit lalu
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub)DKI Jakarta menggandeng Satpol PP untuk menertibkan juru parkir liar di minimarket.
Selengkapnya
Isu Terkini