Kasus Tanjung Api-Api

Rekanan Hadapi Vonis

VIVAnews - Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan akan divonis hari ini. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Muefri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Jadwalnya, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Jaksa menuntut Chandra bersalah dalam kasus dugaan penyuapan proses pemulusan rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang Sumatera Selatan. Hutan itu rencananya akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api.

Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menghukum Chandra selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Perbuatan Chandra diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Chandra yang duduk sebagai salah satu konsorsium pembuatan jaalan dijanjikan oleh Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai salah satu investor.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Caranya, Syahrial meminta agar Chandra bersedia memberikan uang Rp 5 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Kehutanan.

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024