Kasus Alih Fungsi Hutan

Sekda Sumatera Selatan Diperiksa KPK

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Sumatera Selatan. Kali ini komisi memeriksa Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Musyrif Swardi, dan mantan Sekretaris Daerah, Sofyan Rebuin.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka SO (mantan Gubernur Syahrial Oesman)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 16 Maret 2009.

Dalam kasus alih fungsi hutan ini, KPK menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman, sebagai tersangka. Nama Syahrial sebelumnya disebut-sebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Dalam dakwaan, Chandra dinilai bersama-sama dengan Syahrial telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat.

Uang itu diberikan dalam bentuk Mandiri Traveler Cheque dan BNI Cek Multi Guna. Dan dibagikan kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Sarjan Taher, Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa.

Sebelumnya, Jaksa menjerat Chandra dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara. Perbuatan Chandra diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Chandra mengaku bahwa Syahrial meminta dirinya menyiapkan dana Rp 5 miliar guna memuluskan alih fungsi hutan di Banyuasin, Sumatera Selatan.

David Da Silva Hattrick, Persib Bandung Benamkan Persebaya Surabaya
Konser TVXQ di Jakarta

Bikin Kagum, TVXQ Ucapkan Selamat Lebaran Bagi Penggemarnya di Indonesia

TVXQ ucapkan selamat lebaran bagi penggemarnya di Indonesia. Teriakan penggemar terdengar histeris

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024