Korupsi Kapal Patroli

Jaksa Masih Pikir-pikir Untuk Banding

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim terhadap anggota Komisi Perhubungan, Bulyan Royan. Padahal vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan.

"Masa hukuman yang lebih rendah sehingga kami memutuskan untuk pikir-pikir," kata jaksa Nur Chusniah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Maret 2009.

Majelis Hakim memvonis Bulyan Royan selama enam tahun penjara. Majelis menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan. Hakim juga menghukum Bulyan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Undang-undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa sebelumnya menuntut Bulyan delapan tahun penjara. Jaksa juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa. Perhitungan Jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Telingaan Aruu khas Suku Dayak

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

Suku Dayak, salah satu suku asli Kalimantan, menyimpan kekayaan budaya yang menarik untuk ditelusuri. Bukan hanya Tak hanya tarian hudoq dan kancet papatai yang terkenal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024