VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim terhadap anggota Komisi Perhubungan, Bulyan Royan. Padahal vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan.
"Masa hukuman yang lebih rendah sehingga kami memutuskan untuk pikir-pikir," kata jaksa Nur Chusniah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Maret 2009.
Majelis Hakim memvonis Bulyan Royan selama enam tahun penjara. Majelis menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsider 6 bulan. Hakim juga menghukum Bulyan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Undang-undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa sebelumnya menuntut Bulyan delapan tahun penjara. Jaksa juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa. Perhitungan Jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Lenovo Tab M11: Tablet Canggih untuk Beragam Kebutuhan dengan Fitur Luar Biasa!
Gadget
37 menit lalu
Lenovo kembali menggebrak pasar tablet dengan Tab M11, menawarkan 7 fitur terobosan, termasuk layar tajam, speaker Dolby Atmos, prosesor octa-core, dan lebih banyak lagi.
Oppo A1s: Smartphone Punya RAM 12GB, Harga 2,6 Jutaan!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Rilis resmi Oppo A1s di China mencuri perhatian dengan RAM 12 GB & harga menarik. Temukan semua fitur keren dalam ulasan ini!
5 Smartband Pilihan Terbaik untuk Menunjang Gaya Hidup Sehatmu!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Temukan smartband terbaik untuk gaya hidup aktifmu! Dari Xiaomi hingga Samsung, pilihannya banyak. Baca sekarang!
PIALA ASIA U-23 1FC 2024: Pemain Serba Bisa Itu, Bernama Nathan Tjoe-A-On
Wisata
sekitar 1 jam lalu
Tak ada yang menyangka, Timnas U-23 Indonesia bisa tampil kerena sehingga mampu menggilas Yordania, 4-1 di ajang Piala Asia U-23 AFC 2024, sebelumnya Australia, 1-0.
Selengkapnya
Isu Terkini