Sidang Pemukulan Wartawan di Bogor

AJI Minta PN Bogor Perhatikan UU Pers

VIVAnews - Kasus pemukulan dan intimidasi atas wartawan Megaswara TV, Bogor, Imam Abdurrahman sudah memasuki tahap persidangan. Karena itu, Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) Jakarta meminta Pengadilan Negeri Bogor, untuk menggunakan UU Pers.

Kasus ini sendiri bermula saat Iman Abdurrahman bertugas meliput di dalam area Taman Topi Square pada Jumat, 2 Januari 2009 lalu. Usai bertugas, Iman dicegat lima petugas keamanan di pusat pertekoan itu.

Petugas menuduh Iman memvideokan peristiwa di dalam lingkungan Taman Topi Square tanpa izin menagemen pertokoan. Tanpa di bertanya lagi, si wartawan langsung ditahan dan diborgol yang selanjutnya di gelandang turun ke pos jaga.

Disana, Iman mengaku dipukuli dan kameranya dirusak. Hasil visum menunjukan luka memar di pipi dan tangan kiri Iman.

"Sebagai bentuk komitmen, kami AJI meminta penyelesaian kasus ini dengan melakukan beberapa langkah," kata Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika, melalui keterangan pers yang diterima VIVAnews, Kamis, 19 Maret 2009.

AJI menyatakan, mengapreasiasi langkah cepat Kepolisian dan Kejaksaan yang telah menetapkan para pelaku kekerasan terhadap jurnalis ini sebagai tersangka dan melimpahkan perkaranya ke PN Bogor.

Kedua, meminta Mejelis Hakim PN Bogor yang mengadili perkara ini untuk senantiasa berpegangan pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999, teruatam pasal 4 ayat (3). 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi'

"Kami AJI Jakarta akan terus bersama segenap elemen jurnalis dan pendukung kebebasan pers di Bogor, akan terus memantau persidangan perkara," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI, Aditya Wardhana.

LSM Asal AS ini Diduga Ikut Campur Tangan Pemilu di Banyak Negara
Mayat alien.

Perburuan Alien Belum Usai, Kawan

Perburuan alien belum usai. Dua orang ilmuwan membuat proposal baru yang merinci bagaimana manusia dapat mencari alien di planet jauh. Tapi, tidak semua ilmuwan begitu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024